Kamis, 28 November 2019

Makalah tentang Putusan Hakim


PUTUSAN HAKIM
MAKALAH
Disusun dalam rangka memenuhi salah satu Tugas kelompok pada
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Aina Sufya Fuaida, M.H.
DI SUSUN OLEH :
1.      Muhammad Ova L.B.H               (33010190142)
2.      Ratna Sakinatun Nur                    (33010190156)


PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR

     Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kami masih tetap bisa menikmati indahnya alam semesta-Nya. Sholawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada baginda Nabi Muhammad S.A.W  yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna.
     Dengan rahmat dan pertolongannya Alhamdulillah makalah yang berjudul “KEPUTUSAN HAKIM” dapat kami selesaikan dengan baik. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat di makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya. Kami selaku penyusun makalah ini memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan.
     Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya, dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang senantiasa memberikan ilmunya kepada kami.
     Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat dengan baik.















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang......................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
A.    Produk Hakim.......................................................................................................... 2
B.     Macam-macam Putusan Hakim............................................................................... 2
C.     Karakteristik Putusan Hakim di Indonesia.............................................................. 3
D.    Peningkatan Kualitas Putusan................................................................................. 5
E.     Bentuk dan Isi Keputusan Hakim........................................................................... 6
BAB III PENUTUP........................................................................................................... 7
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 7
B.     Kritik dan Saran....................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 8

BAB I
PENDAHULUAN


        A.        Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Putusan hakim merupakan bagian dari hukum acara perdata yang meliputi arti putusan hakim, macam-macam putusan hakim. 
Oleh karena itu penulis selanjutnya membahas dalam makalah ini.

         B.        Rumusan Masalah
 1.      Apa pengertian putusan Hakim?
2.      Apa saja macam-macam putusan Hakim?

         C.        Tujuan Penulisan
1.      Untuk dapat mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang putusan hakim.
2.      Untuk dapat mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang macam-macam putusan hakim.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Produk Hakim

Produk hakim itu ada 3 macam yaitu :
1.      Putusan
Adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka ataupun tertutup untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
2.      Penetapan
Adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair).
3.      Akta Perdamaian
Adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Dalam hal menetapkan hukum terdapat petugas hukum lain yang memiliki tugas yang sama dengan hakim, yaitu pembentuk undang-undang (lembaga legislatif bersama presiden). Walaupun pada  asasnya sama yakni menetapkan hukum tetapi berbeda. Hakim menetapkan hukumnya secara in concreto,yakni memutuskan hukumnya yang berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam suatu perkara tertentu. Sedangkan pembentuk undang-undang menetapkan hukumnya secara in abstracto, yakni pembentuk undang-undang merumuskan aturan-aturan umum yang berlaku untuk semua orang yang ada dibawah penguasaannya.

B.     Macam-macam Putusan Hakim

1.      Putusan hakim ditinjau dari sifatnya
          Putusan hakim ditinjau dari sifatnya dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.       Putusan deklatoir
Adalah putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang sesuatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
b.      Putusan komdemnatior
Adalah putusan yang memuat pernyataan menghukum salah satu pihak yang berperkara.

c.       Putusan Konstitutif
Adalah putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

2.      Putusan hakim ditinjau dari saat penjatuhannya

Ditinjau dari saat penjatuhannya putusan hakim dibedakan menjadi:
a.            Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan pada saat proses persidangan berlangsung yang berisi perintah yang harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara sebelum menjatuhkan putusan akhir.
b.           Putusan akhir adalah putusan hakim yang menandakan proses persidangan suatu perkara berakhir dan menyelesaikan perkara dan memiliki kekuatan hukum yang tetap selama tidak ada upaya hukum berikutnya.

3.      Putusan hakim ditinjau dari kehadiran para pihak

     Ada tiga jenis putusan hakim yang berkenaan dengan kehadiran para pihak yang berperkara yaitu :
a.            Putusan gugatan gugur, putusan ini jatuh karena penggugat atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang yang ditentukan padahal telah dilakukan padahal telah dilakukan pemanggilan yang layak. Disamping itu penggugat dihukum membayar biaya perkara akibat jatuhnya putusan tersebut. Tergugat dibebaskan dari gugatan dan putusan tidak dapat dilakukan perlawanan karena sifatnya langsung mengakhiri perkara. Namun demikian penggugat masih berkesempatan (bila berkehendak) mengajukan gugatan baru walau dengan pokok perkara yang sama dengan membayar biaya perkara.
b.           Putusan verstek, putusan ini kebalikan dari putusan gugatan gugur. Cuma tergugat masih diberikan waktu tenggang selama 24 hari dan dapat pula selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.
c.            Putusan kontradiktor, putusan ini dijatuhkan pada saat kedua pihak yang berperkara hadir dalam persidangan.

C.    Karakteristik Putusan Hakim di Indonesia

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum “civil law” (Eropa Kontinental) yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak ratusan tahun yang lalu. Dalam hukum civil law, hukum tertulis merupakan primadona sebagai sumber hukum. Dengan sistem ini mempengaruhi coorak berfikir hakim di Indonesia dalam memeriksa dan memutus perkara. Sebagai contoh putusan hakim yang bernilai controversional beberapa waktu lalu pada kasus bebasnya terpidana Tommy Soeharto dalam perkara tukar guling tanah milik Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti. Ketua Majelis Hakim Agung, Taufiq S.H, memutuskan terpidana tidak bersalah dan bebas. Padahal dalam pengadilan kasasi dinyatakan bersalah dan diputuskan penjara 18 bulan. Tomy mengakui itu dan memohon grasi kepada presiden Abdurahman Wahid namun ditolak, dia justru dibebaskan dari tuduhan pada tingkat paling akhir dalam proses hukum dinegeri ini, dimana sebuah peninjauan kembali tidak akan bisa ditinjau.[1]
Kontroversi peninjauan kembali “bebas bersalah” nya Tomy Soeharto adalah perdebatan mengenai landasan hukum dan penerapannya atas “questio facti” (apa yang terjadi). Majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari tim kuasa hukum Tomy karena ditemukan “novum” (bukti baru), yakni bahwa Tomy tidak menjabat direktur utama PT. Goro Batara Sakti. Bahkan sejak tahun 1996 dia bukan lagi komisaris utama tidak bertanggung jawab atas perbuatan direksi. Terpidana 18 bulan penjara dalam pengadilan kasasi itu, lalu diputuskan bebas tidak bersalah.

Kasus ini menunjukan bahwa manakala kita mereduksi hukum dengan undang-undang seperti dipahami oleh aliran konservatif, maka dari supremasi hukum sudah terbuka jalan bagi penghancuran rasa keadilan masyarakat (Gerechtigkeitsgefuehl).

Namun demikian hukum tertulis bukan satu-satunya sumber hukum. Undang-undang tidak identik dengan hukum,karena undang-undang hanya merupakan satu tahap dalam proses pembentukan hukum, dan hakim harus mencari kelengkapannya dalam memutus perkara. Dalam hal ini pengetahuan dan pengalaman empiris seorang hakim berperan penting dalam putusan-putusan yang dibuatnya.

Peranan nilai-nilai etis yang dijunjung oleh masyarakat mempunyai latar belakang berkaitan dengan masalah efektivitas berlakunya hukum. Suatu perbuatan hukum yang dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat mengandung resiko untuk tidak bisa dijalankan dengan baik. Oleh karena itu putusan hakim tidak bisa direduksi sebagai putusan yang berkutat semata-mata dengan prosedur dan segenap teknikalitas hukum. Hakim secara dinamis harus mampu menciptakan nilai-nilai yang baru atau merekayasa masyarakat.


D.    Peningkatan Kualitas Putusan

Dalam meningkatkan putusan hakim yang berkualitas diharapkan hakim harus mempunyai bekal pengetahuan yang cukup tinggi dalam ilmu hukum,teori hukum,filsafat hukum serta berbagai ilmu penunjang lain. Selain itu hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara harus pula menguasai sumber-sumber hukum seperti: peraturan perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan doktrin. Kemudian yang tak kalah pentingnya hakim harus dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtsschepping) untuk melengkapi hukum yang sudah ada. Dalam hal inilah hakim atas inisiatif sendiri harus menemukan hukum.
Metode penemuan hukum bukan metode ilmu hukum, karena metode penemuan hukum hanya dapat digunakan dalam praktek hukum, artinya metode penemuan hukum hanya dipergunakan dalam praktek terutama oleh hakim dalam memeriksa dn memutus perkara. Adapun metode penemuan hukum terdiri dari:

1.      Penafsiran hukum (herme neutika)[2]
Yang meliputi :
a.       Penafsiran Gramatikal atau tata bahasa yakni menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa.
b.       Penafsiran sistematis yakni metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Artinya tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut dapat ditafsirkan seakan-akan berdiri sendiri,tetapi ia harus selalu dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya.
c.       Penafsiran sosiologis atau teologis yakni apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatannya.
d.       Penafsiran historis meliputi dua jenis penafsiran,yakni: pertama,penafsiran menurut sejarah pengaturannya atau sejarah undang-undangnya adalah mencari maksud dari perundang-undangannya. Kedua, penafsiran menurut sejarah kelembagaan hukumnya adalah metode penafsiran yang ingin memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukumnya, khususnya yang terkait dengan kelembagaan hukumnya.

2.      Konstruksi hukum yang meliputi:[3]
a.       Metode Argumentum peranalogium yakni metode penemuan hukum dimana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada peraturannya.
b.      Metode Argumentum a contrario yakni suatu meetode dimana memberikan kesempatan kepada hakim untuk menemukan hukum dengan pertimbangan bahwa apabila undang-undang menetapkan hal-hal tertentu itu dan untuk peristiwa diluarnya berlaku kebalikannya.
c.    Metode  penyempitan atau pengkonkritan hukum (Rechtsvervijinings) yakni mengkonkritkan atau menyempitkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrak,luas,dan umum supaya dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu.

Dengan demikian diharapkan hasil dari metode penemuan hukum adalah terciptanya putusan hakim yang berkualitas. Selain itu hakim dalam memutus perkara yang berkualitas, secara kasuistis, harus pula mendasarkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

E.     Bentuk dan Isi Keputusan Hakim
Bila diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan mulai dari halaman pertama sampai halaman terakhir, bentuk dan isi putusan hakim sebagai berikut:
1.      Bagian kepala putusan.
2.      Nama pengadilan yang memutuskan perkara
3.      Identitas pihak-pihak
4.      Duduk perkaranya (posita)
5.      Tentang pertimbangan hukum
6.      Dasar hukum
7.      Diktum atau amar putusan
8.      Bagian kaki putusan
9.      Tanda tangan hakim dan painter serta rincian biaya.









BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan

Putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim di dalam suatu persidangan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan sebuah perkara. Ada beberapa macam putusan hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yaitu putusan akhir dan putusan Putusan sela, yang termasuk putusan sela yaitu Declaratoir, Putusan Constitutif, Putusan Condemnatoir, dan Putusan sela yaitu Putusan Preparatoir Interlocutoir.

B.          Kritik dan Saran

Dalam hal ini kami menyadari sepenuhnya akan keterbatasan ruang gerak pemikiran dan sudut pandang yang kami miliki. Sehingga target kesempurnaan dalam penulisan makalah ini masih belum dapat dicapai. Untuk itu dukungan kritik dan saran yang berorientasi pada penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan demi kesempurnaan di masa yang akan datang. Akhir kata dengan kerendahan hati, kami berharap semoga makalah dapat diterima dan mudah-mudahan makalah yang kami buat ini dapat digunakan sebaik-baiknya sebagai bahan bacaan dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih !












DAFTAR PUSTAKA

Ardhawisastra, Yudha Bhakti. (2000). Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni.
Farkhani. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Salatiga: STAIN Salatiga Press.
Hommes, Van Eikeme. (1999). Logica en Rrechsvinding (reneografie). Vrije Universiteit.
Soeroso. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.























[1]  Van Eikeme Hommes, Logica en Rrechsvinding (reneografie), Vrije Universiteit, 1999, hal. 26.
[2] Yudha Bhakti Ardhawisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, (Bandung: Alumni, 2000), hal. 9-12
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,  (Yogyakarta: Liberty, 2006), hal.7