PUTUSAN HAKIM
MAKALAH
Disusun
dalam rangka memenuhi salah satu Tugas kelompok pada
Mata
Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen
Pengampu : Aina Sufya Fuaida, M.H.
DI
SUSUN OLEH :
1. Muhammad
Ova L.B.H (33010190142)
2. Ratna
Sakinatun Nur (33010190156)
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
S.W.T yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kami masih
tetap bisa menikmati indahnya alam semesta-Nya. Sholawat serta salam tak lupa
kami curahkan kepada baginda Nabi Muhammad S.A.W yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang
lurus berupa ajaran agama yang sempurna.
Dengan rahmat dan pertolongannya
Alhamdulillah makalah yang berjudul “KEPUTUSAN
HAKIM” dapat kami selesaikan dengan baik. Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang terdapat di makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca agar makalah ini bisa menjadi lebih baik
lagi kedepannya. Kami selaku penyusun makalah ini memohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan.
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya, dosen mata kuliah
Pengantar Ilmu Hukum yang senantiasa memberikan ilmunya kepada kami.
Demikian semoga makalah ini dapat
bermanfaat dengan baik.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang......................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2
A. Produk
Hakim.......................................................................................................... 2
B. Macam-macam
Putusan Hakim............................................................................... 2
C. Karakteristik
Putusan Hakim di Indonesia.............................................................. 3
D. Peningkatan
Kualitas Putusan................................................................................. 5
E. Bentuk
dan Isi Keputusan Hakim........................................................................... 6
BAB III PENUTUP........................................................................................................... 7
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 7
B. Kritik
dan Saran....................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan-peraturan hukum perdata. Putusan hakim merupakan bagian dari
hukum acara perdata yang meliputi arti putusan hakim, macam-macam putusan
hakim.
Oleh karena itu penulis
selanjutnya membahas dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian putusan Hakim?
2.
Apa saja macam-macam putusan Hakim?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk dapat mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang putusan hakim.
2. Untuk dapat mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang macam-macam
putusan hakim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Produk Hakim
Produk hakim
itu ada 3 macam yaitu :
1.
Putusan
Adalah
pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim
dalam sidang terbuka ataupun tertutup untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan
perkara gugatan (kontentius).
2.
Penetapan
Adalah
pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim
dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara
permohonan (voluntair).
3.
Akta Perdamaian
Adalah
akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak
dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Dalam
hal menetapkan hukum terdapat petugas hukum lain yang memiliki tugas yang sama
dengan hakim, yaitu pembentuk undang-undang (lembaga legislatif bersama
presiden). Walaupun pada asasnya sama
yakni menetapkan hukum tetapi berbeda. Hakim menetapkan hukumnya secara in
concreto,yakni memutuskan hukumnya yang berlaku antara pihak-pihak yang
bersangkutan dalam suatu perkara tertentu. Sedangkan pembentuk undang-undang
menetapkan hukumnya secara in abstracto, yakni pembentuk undang-undang
merumuskan aturan-aturan umum yang berlaku untuk semua orang yang ada dibawah
penguasaannya.
B.
Macam-macam
Putusan Hakim
1.
Putusan hakim
ditinjau dari sifatnya
Putusan hakim
ditinjau dari sifatnya dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.
Putusan
deklatoir
Adalah
putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang sesuatu keadaan atau
kedudukan hukum semata-mata.
b.
Putusan
komdemnatior
Adalah
putusan yang memuat pernyataan menghukum salah satu pihak yang berperkara.
c.
Putusan
Konstitutif
Adalah
putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau
kedudukan hukum semata-mata.
2.
Putusan hakim ditinjau
dari saat penjatuhannya
Ditinjau dari
saat penjatuhannya putusan hakim dibedakan menjadi:
a.
Putusan sela adalah putusan yang
dijatuhkan pada saat proses persidangan berlangsung yang berisi perintah yang
harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara sebelum menjatuhkan putusan
akhir.
b.
Putusan akhir adalah putusan hakim yang
menandakan proses persidangan suatu perkara berakhir dan menyelesaikan perkara
dan memiliki kekuatan hukum yang tetap selama tidak ada upaya hukum berikutnya.
3.
Putusan hakim
ditinjau dari kehadiran para pihak
Ada tiga jenis putusan hakim yang
berkenaan dengan kehadiran para pihak yang berperkara yaitu :
a.
Putusan gugatan gugur, putusan ini jatuh
karena penggugat atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang yang ditentukan
padahal telah dilakukan padahal telah dilakukan pemanggilan yang layak.
Disamping itu penggugat dihukum membayar biaya perkara akibat jatuhnya putusan
tersebut. Tergugat dibebaskan dari gugatan dan putusan tidak dapat dilakukan
perlawanan karena sifatnya langsung mengakhiri perkara. Namun demikian
penggugat masih berkesempatan (bila berkehendak) mengajukan gugatan baru walau
dengan pokok perkara yang sama dengan membayar biaya perkara.
b.
Putusan verstek, putusan ini kebalikan
dari putusan gugatan gugur. Cuma tergugat masih diberikan waktu tenggang selama
24 hari dan dapat pula selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan verstek
kepada tergugat.
c.
Putusan kontradiktor, putusan ini
dijatuhkan pada saat kedua pihak yang berperkara hadir dalam persidangan.
C.
Karakteristik
Putusan Hakim di Indonesia
Negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum “civil law”
(Eropa Kontinental) yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak
ratusan tahun yang lalu. Dalam hukum civil law, hukum tertulis merupakan
primadona sebagai sumber hukum. Dengan sistem ini mempengaruhi coorak berfikir
hakim di Indonesia dalam memeriksa dan memutus perkara. Sebagai contoh putusan
hakim yang bernilai controversional beberapa waktu lalu pada kasus bebasnya
terpidana Tommy Soeharto dalam perkara tukar guling tanah milik Bulog dengan
PT. Goro Batara Sakti. Ketua Majelis Hakim Agung, Taufiq S.H, memutuskan
terpidana tidak bersalah dan bebas. Padahal dalam pengadilan kasasi dinyatakan
bersalah dan diputuskan penjara 18 bulan. Tomy mengakui itu dan memohon grasi
kepada presiden Abdurahman Wahid namun ditolak, dia justru dibebaskan dari
tuduhan pada tingkat paling akhir dalam proses hukum dinegeri ini, dimana
sebuah peninjauan kembali tidak akan bisa ditinjau.[1]
Kontroversi
peninjauan kembali “bebas bersalah” nya Tomy Soeharto adalah perdebatan
mengenai landasan hukum dan penerapannya atas “questio facti” (apa yang
terjadi). Majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari tim
kuasa hukum Tomy karena ditemukan “novum” (bukti baru), yakni bahwa Tomy
tidak menjabat direktur utama PT. Goro Batara Sakti. Bahkan sejak tahun 1996
dia bukan lagi komisaris utama tidak bertanggung jawab atas perbuatan direksi.
Terpidana 18 bulan penjara dalam pengadilan kasasi itu, lalu diputuskan bebas
tidak bersalah.
Kasus
ini menunjukan bahwa manakala kita mereduksi hukum dengan undang-undang seperti
dipahami oleh aliran konservatif, maka dari supremasi hukum sudah terbuka jalan
bagi penghancuran rasa keadilan masyarakat (Gerechtigkeitsgefuehl).
Namun
demikian hukum tertulis bukan satu-satunya sumber hukum. Undang-undang tidak
identik dengan hukum,karena undang-undang hanya merupakan satu tahap dalam
proses pembentukan hukum, dan hakim harus mencari kelengkapannya dalam memutus
perkara. Dalam hal ini pengetahuan dan pengalaman empiris seorang hakim
berperan penting dalam putusan-putusan yang dibuatnya.
Peranan
nilai-nilai etis yang dijunjung oleh masyarakat mempunyai latar belakang
berkaitan dengan masalah efektivitas berlakunya hukum. Suatu perbuatan hukum
yang dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat mengandung resiko
untuk tidak bisa dijalankan dengan baik. Oleh karena itu putusan hakim tidak
bisa direduksi sebagai putusan yang berkutat semata-mata dengan prosedur dan
segenap teknikalitas hukum. Hakim secara dinamis harus mampu menciptakan
nilai-nilai yang baru atau merekayasa masyarakat.
D.
Peningkatan
Kualitas Putusan
Dalam
meningkatkan putusan hakim yang berkualitas diharapkan hakim harus mempunyai
bekal pengetahuan yang cukup tinggi dalam ilmu hukum,teori hukum,filsafat hukum
serta berbagai ilmu penunjang lain. Selain itu hakim dalam memeriksa dan
memutuskan perkara harus pula menguasai sumber-sumber hukum seperti: peraturan
perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan
doktrin. Kemudian yang tak kalah pentingnya hakim harus dapat melakukan
penemuan hukum (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtsschepping)
untuk melengkapi hukum yang sudah ada. Dalam hal inilah hakim atas inisiatif
sendiri harus menemukan hukum.
Metode
penemuan hukum bukan metode ilmu hukum, karena metode penemuan hukum hanya
dapat digunakan dalam praktek hukum, artinya metode penemuan hukum hanya
dipergunakan dalam praktek terutama oleh hakim dalam memeriksa dn memutus
perkara. Adapun metode penemuan hukum terdiri dari:
1.
Penafsiran
hukum (herme neutika)[2]
Yang
meliputi :
a.
Penafsiran
Gramatikal atau tata bahasa yakni menafsirkan kata-kata dalam undang-undang
sesuai dengan kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa.
b.
Penafsiran sistematis yakni metode yang
menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem
perundang-undangan. Artinya tidak satupun dari peraturan perundang-undangan
tersebut dapat ditafsirkan seakan-akan berdiri sendiri,tetapi ia harus selalu
dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya.
c.
Penafsiran
sosiologis atau teologis yakni apabila makna undang-undang ditetapkan
berdasarkan tujuan kemasyarakatannya.
d.
Penafsiran historis meliputi dua jenis
penafsiran,yakni: pertama,penafsiran menurut sejarah pengaturannya atau sejarah
undang-undangnya adalah mencari maksud dari perundang-undangannya. Kedua,
penafsiran menurut sejarah kelembagaan hukumnya adalah metode penafsiran yang
ingin memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukumnya, khususnya
yang terkait dengan kelembagaan hukumnya.
2.
Konstruksi
hukum yang meliputi:[3]
a.
Metode
Argumentum peranalogium yakni metode penemuan hukum dimana hakim mencari esensi
yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang
telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada peraturannya.
b. Metode Argumentum a contrario yakni suatu meetode dimana memberikan
kesempatan kepada hakim untuk menemukan hukum dengan pertimbangan bahwa apabila
undang-undang menetapkan hal-hal tertentu itu dan untuk peristiwa diluarnya
berlaku kebalikannya.
c.
Metode penyempitan atau pengkonkritan hukum
(Rechtsvervijinings) yakni mengkonkritkan atau menyempitkan suatu aturan hukum
yang terlalu abstrak,luas,dan umum supaya dapat diterapkan terhadap suatu
peristiwa tertentu.
Dengan demikian diharapkan hasil dari metode penemuan hukum adalah
terciptanya putusan hakim yang berkualitas. Selain itu hakim dalam memutus
perkara yang berkualitas, secara kasuistis, harus pula mendasarkan pada asas kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
E.
Bentuk dan Isi
Keputusan Hakim
Bila diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan mulai dari
halaman pertama sampai halaman terakhir, bentuk dan isi putusan hakim sebagai
berikut:
1.
Bagian kepala
putusan.
2.
Nama pengadilan
yang memutuskan perkara
3.
Identitas
pihak-pihak
4.
Duduk
perkaranya (posita)
5.
Tentang
pertimbangan hukum
6.
Dasar hukum
7.
Diktum atau
amar putusan
8.
Bagian kaki
putusan
9.
Tanda tangan
hakim dan painter serta rincian biaya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim di dalam suatu
persidangan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan sebuah perkara. Ada
beberapa macam putusan hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yaitu putusan
akhir dan putusan Putusan sela, yang
termasuk putusan sela yaitu Declaratoir, Putusan Constitutif, Putusan
Condemnatoir, dan Putusan sela yaitu Putusan Preparatoir Interlocutoir.
B.
Kritik dan Saran
Dalam hal ini kami menyadari sepenuhnya akan
keterbatasan ruang gerak pemikiran dan sudut pandang yang kami miliki. Sehingga
target kesempurnaan dalam penulisan makalah ini masih belum dapat dicapai.
Untuk itu dukungan kritik dan saran yang berorientasi pada penyempurnaan
makalah ini sangat kami harapkan demi kesempurnaan di masa yang akan datang.
Akhir kata dengan kerendahan hati, kami berharap semoga makalah dapat diterima
dan mudah-mudahan makalah yang kami buat ini dapat digunakan sebaik-baiknya
sebagai bahan bacaan dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih !
DAFTAR PUSTAKA
Ardhawisastra,
Yudha Bhakti. (2000). Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni.
Farkhani.
(2019). Pengantar Ilmu Hukum. Salatiga:
STAIN Salatiga Press.
Hommes,
Van Eikeme. (1999). Logica en Rrechsvinding (reneografie). Vrije
Universiteit.
Soeroso.
(2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:
Liberty.
