MAKALAH FIQIH IBADAH
“
SHOLAT DAN REALITANYA”
DOSEN PENGAMPU
KHOLIFATUN NUR MUSTOFA,M.H.
DISUSUN OLEH:
1.
IBNU MALIK
(33010190135)
2.
AZIZAH INAYATUN N (33010190139)
3.
LATIF NAFI’UDIN AMSYAR (33010190160)
JURUSAN HUKUM KElUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb
Puji Syukur Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala kelimpahan rahmat dan Hidayah-Nya.
Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi mata kuliah
Fiqih ibadah.
Shalawat dan salam semoga
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Akhir zaman, Manusia terbaik yang
diturunkan Allah ke muka bumi,satu-satunya Nabi dan rasul terbaik yang berhak
memberi syafa’at sang sang permata diantara batu karang,yakni Nabi Muhammad SAW
beserta keluargadan sahabat-sahabatnya.semoga kita termasuk umat beliau dan
berhak memperoleh safaa’atnya nanti dihari akhir Amin..
Penyusunan makalah ini tidak berniat
untuk mengubah materi yang sudah ada. Namun, hanya lebih pendekatan pada materi
atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi. Yang bisa
memberi tambahan pada hal yang terkait dengan fiqh ibadah dalam perkembangan
keislaman. Pembuatan makalah ini menggunakan study pustaka,yaitu dengan
mengumpulkan dan mengkaji materi fiqh ibadah dari referensi.
Tak ada gading yang tak retak,
untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami nantikan,untuk
perbaikan pembuatan makalah selanjutnya.
Wassalamualaikum
wr.wb
Salatiga,
9 septembr 2019
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG.
Sholat menurut
arti bahasa adalah doa, Shalat termasuk
ibadah utama dalam Agama islam. Sejak sesorang sudah memasuki usia
pubertas,baik laki- laki maupun perempuan maka ia mempunyai kewajiban
melaksanakan ibadah sholat.
Ibadah sholat tidak wajib bagi anak
kecil, namun hendaklah seorang anak disuruh belatih melakukan shalat apabila
mereka sudah berumur sejak tujuh tahun. Dan apabila ia tidak mau mengerjakan
shalat hendaknya ia diberi sanksi, karena apabila sudah mencapai umur sepuluh
tahun agar mereka terlatih bisa mengerjakannya.
Salah satu nilai shalat yang dapat
diaplikasikan di dalam kehidupan adalah penetapan waktu nya. Karena memberikan
pengaruh terhadap kedisiplinan dalam beraktivitas untuk mencapai kesuksesan.
Tidak dapat diragukan lagi shalat menanamkan kedisiplinan. Waktu – waktu yang
telah ditetapkan Allah untuk mengerjakan shalat, hal ini hanya mungkin ditepati
oleh seseorang yang memiliki komitmen yang kuat terhadap disiplin.
Shalat merupakan sarana pembentukan
kepribadian seseorang. Kepribadian seseorang perlu dibentuk sepanjang hayatnya,
dan pembentukannya bukan merupakan pekerjaan mudah. Shalat merupakan kegiatan
harian, kegiatan mingguan, kegiatan bulanan, kegiatan tahunan. Shalat dijadikan
sebagai sarana pembentukan kepribadian, yaitu manusia yang bercirikan :
disiplin,tepat waktu, bekerja keras,mencintai kebersihan, senantiasa berkata
yang baik, dan membentuk pribadi “Allahu akbar”.
Shalat juga mengajarkan kepada
manusia untuk senantiasa bersih, baik itu bersih lahiriah maupun batiniah.
Karena sebelum melakukan shalat terlebih dahulu berwudhu, suci dari najis dan
hadast. Disamping itu juga dituntut kebersihan batin, yaitu senantiasa ikhlas
hanya beribadah kepada Allah Swt.
Shalat merupakan sarana hubungan
manusia dengan Tuhan. Dengan shalat manusia dapat berdialog secara langsung
tanpa perantara dengan sang pencipta. Diakui oleh para ulama’ bahwa salah satu
ibadah yang paling penting di dalam islam adalah shalat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian shalat?
2. Apa
syarat wajib,syarat sah dan rukun sholat?
3. Apa
sunah-sunah dalam menjalankan sholat?
4. Apa
hal-hal yang membatalkan sholat?
5. Apa
macam-macam sholat?
6. Apa
tujuan dan hikmah sholat?
C.
TUJUAN
MASALAH
1. Untuk mengetahui
pengertian shalat
2. Untuk mengetahui
syarat wajib,syarat sah dan rukun sholat
3. Untuk mengetahui sunah-sunah
dalam menjalankan sholat
4. Untuk mengetahui
hal-hal yang membatalkan sholat
5. Untuk mengetahui
macam-macam sholat
6.Untuk mengetahui
tujuan dan hikmah sholat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SHOLAT
Secara bahasa sholat mempunyai
makna yang ganda,diantaranya bermakna ”doa” sebagaimana firman Allah swt :
“Berdoa’lah untuk mereka,sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman
jiwa bagi mereka.[1]
Secara bahasa dapat juga berarti
memberi berkah, sebagaimana yang disebutkan oleh firman Allah swt yang berarti
“ sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat (memberi berkah) kepada
Nabi.[2]
Sedangkan sholat secara istilah adalah
ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan secara khusus yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[3]
Ibadah sholat dalam islam
menempati posisi strategis bagi seorang individu muslim dibanding ibadah yang
lain.Sholat merupakan tiang agama, sehingga tanpa sholat maka islamnya seorang
muslim tidak dapat berdiri.
B.
HUKUM MENJALANKAN SHOLAT
Sholat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah
syahadat dalam rukun islam .sehingga dalam al quran dan hadist banyak sekali
dijelaskan mengenai kewajiban untuk mengerjakan sholat.
Firman Allah dalam surah Al bayyinah ayat :5
“padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan
menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus”
An nisa ayat 103
“maka apabila kamu telah
menyelesaikan sholat mu ingatlah Allah diwaktu berdiri, diwaktu duduk dan
diwaktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
sholat. Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya
atas orang-orang yang beriman.[4]
C. SYARAT WAJIB,SYARAT
SAH DAN RUKUN SHOLAT
1.syarat wajib shalat
Syarat wajib adalah syarat yang
menentukan boleh tidaknya untuk melaksanakan sholat.
syarat wajibnya yaitu:
a. Beragama
islam
b. Memiliki akal (tidak gila)
c. Baligh
d. Bersih
dan suci( dari najis,haid dan nifas)
2.
syarat sah
Syarat sah adalah syarat
yang menentukan sah atau tidaknya
sholat.
Syarat sahnya yaitu:
a. Sudah
masuk waktu sholat
b. Menghadap
kiblat
c. Suci
dari hadas kecil dan besar
d. Menutup
aurat
e. Suci
badan
f. niat[5]
3. Rukun
sholat
Dalam sholat terdapar rukun-rukun
yang harus kita jalani
Yaitu:
a. Niat
Berniat
dalam hati untuk menjalankan sholat
b. Berdiri
bagi yang mampu
c. Membaca
surah Alfatihah
d. Rukuk
yang tuma’ninah
Yang
artinya membungkuk sehingga punggung menjadi datar dengan leher dan kedua belah
tangannya memegang lutut.
e. I’tidal
f. Sujud
g. Duduk
diantara 2 sujud
h. Duduk
untuk tasyahud pertama
i.
Membaca tasyahud akhir
j.
Membaca sholawat nabi
k. Membaca
salam
l.
tertib[6]
D
SUNAH-SUNAH SHOLAT DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT.
1. Sunah-sunah
sholat meliputi:
a. Mengangkat
tangan ketika takbir
b. Meletakkan
tangan kanan diatas tangan kiri
c. Membaca
ta’awwudz[7]
d. Membaca
amin
e. Diam
sebentar [8]
f. Membaca
surah setelah membaca Al fatihah
g. Tasmi’
dan tahmid
2. Hal-hal
yang membatalkan sholat
a. Makan
dan minum dengan sengaja
b. Berkata-kata
dengan sengaja dan bukan untuk keperluan shalat
c. Banyak
bergerak dengan sengaja
d. Meninggalkan
rukun atau syarat shalat tanpa shalat dengan sengaja
e. Tertawa
dalam shalat[9]
E MACAM-MACAM
SHOLAT
1. Sholat
fardhu
Shalat fardhu dibagi
menjadi 2 yaitu: fardhu kifayah yang hanya ada pada sholat jenazah, yaitu suatu
kegiatan ibadah sholat yang apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang, maka
terlepaslah kewajiban yang lain, dan fardhu A’in yaitu suatu perbuatan sholat
yang harus dilakukan oleh setiap individu yang telah terpengaruhi kewajiban
sholat, antara lain:
a. Sholat
isya’
b. Sholat
shubuh
c. Sholat
dzuhur
d. Sholat
ashar
e. Sholat
maghrib
2. Sholat
sunah
- Sholat sunnah tahajud
- sholat sunah witir
- sholat sunah tahiyatul masjid
- sholat sunah tarawih
- sholat hari raya
- sholat rowatib
- sholat sunnah dhuha
- sholat sunnah istikharah
- sholat sunah tasbih
- sholat sunah taubat
- sholat sunah hajat
- sholat sunah safar
- sholat sunah rowatib
- sholat sunah istisqho’
F TUJUAN DAN
HIKMAH SHOLAT
1. Tujuan
Agar
manusia selalu mengingat Allah swt, Sehingga terjalin hubungan vertikal antara
seseorang hamba dan Tuhannya yang telah menciptakannya.
2. Hikmah
sholat
a. Menjauhkan
diri dari perbuatan keji dan munkar
b. Agar
memperoleh jiwa ketenangan[10].
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Pengertian
sholat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan secara khusus
yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
2. Syarat
sah sholat ada 6
a. Mengetahui
masuk waktu
b. Suci
dari hadas kecil dan hadas besar
c. Suci
badan
d. Menutup
aurot
e. Menghadap
kiblat
f. niat
3. syarat
wajib sholat
a. beragama
islam
b. baligh
c. tidak
gila
d. suci
dari hadas
4. rukun
sholat ada 13
SARAN
Setelah menyusun makalah mengenai
sholat diharapkan dapat menambah wawasan pembaca, khususnya dimata kuliah fiqh
ibadah. Disamping hal ini kami juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka dari hal ini kami menerima saran yang membangun agar tugas
selanjutnya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Zulkifli, 2016, rambu-rambu fiqh ibadah, yogyakarta
:kalimedia
Adil sa’di, 2008, fiqhun nisa thaharah-shalat, jakarta, PT
mizan publika
Hasbiyallah, 2013, fiqh dan ushul fiqh, bandung, PT Remaja
rosdakarya offset
[1] Al
quran surat at taubah: 103
[2] Al
quran surat al ahzab : 56
[3]
Said sabiq, fiqh assunnah, juz 1 (bairut: dar fath li i’lamy al araby),
hlm.158.
[5]
Zulkifli,rambu-rambu fiqh ibadah,kalimedia,
yogyakarta,2016. Hlm 87-91
[6]
Adil sa’di,fiqhun nisa’ thaharah- shalat,PT
mizan publika,Jakarta,2008.hlm 197
[7]
Menurut syafi’iyah dan hanabilah pada awal setiap rekaat sebelum membaca al
fatihah disunnahkan membaca ta’awwudz.
[8]
Menurut syafi’iyah ada 6 kali diam,yaitu antara takbiratul ikhram dan tawajjuh,
tawajjuh dan ta’awwudz, antara ta’awuwudz dan membaca bismillah, antara akhir
alfatihah dan amin, antara amin dan surah, dan antara takbir dan akhir surat
dan takbir untuk rukuk, adapun hikmahnya diam yg keempat adalah untuk
memberitahu kepada makmum bahwa lafal amin itu tidak termasuk Al quran.
[9]
Hasbiyallah,fiqh dan ushul fiqh,PT
remaja rosdakarya,bandung,2013,hlm180
[10]
Zulkifli,fiqh ibadah,kalimedia,yogyakarta,2016,hlm
99-100
[11]
Zulkifli,fiqh ibadah,kalimedia,yogyakarta,2016,hlm
91-97.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar