PUASA
MAKALAH
Disusun
dalam rangka memenuhi salah satu Tugas kelompok pada
Mata
Kuliah Fiqh Ibadah
Dosen
Pengampu : Kholifatun Nur Mustofa, M.H.
DI
SUSUN OLEH :
1. Muhammad
Ova L.B.H (33010190142)
2. Halimatul
Muna (33010190144)
3. Devi
Rahma Cahya
(33010190150)
FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
KELAS D
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
S.W.T yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kami masih
tetap bisa menikmati indahnya alam semesta-Nya. Sholawat serta salam tak lupa
kami curahkan kepada baginda Nabi Muhammad S.A.W yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang
lurus berupa ajaran agama yang sempurna.
Dengan rahmat dan pertolongannya
Alhamdulillah makalah yang berjudul “PUASA”
dapat kami selesaikan dengan baik. Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang terdapat di makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca agar makalah ini bisa menjadi lebih baik
lagi kedepannya. Kami selaku penyusun makalah ini memohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak khususnya, dosen mata kuliah Fiqh Ibadah yang senantiasa memberikan
ilmunya kepada kami.
Demikian semoga makalah ini dapat
bermanfaat dengan baik.
ii
DAFTAR ISI
1.
HALAMAN
JUDUL......................................................................... i
2.
KATA
PENGANTAR..................................................................... ii
3.
DAFTAR
ISI................................................................................... iii
4.
BAB
I PENDAHULUAN................................................................ 1
A.
Latar Belakang............................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah......................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................... 2
5.
BAB
II PEMBAHASAN................................................................. 3
A.
Pengertian Puasa........................................................................... 3
B.
Macam-macam Puasa................................................................... 3
C.
Syarat-syarat Puasa....................................................................... 5
D.
Rukun Puasa................................................................................. 6
E.
Sunnah Puasa................................................................................ 6
F.
Hal Yang Membatalkan Puasa..................................................... 7
G.
Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa........................................... 7
H.
Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa.............................................. 8
I.
Manfaat Puasa.............................................................................. 8
6.
BAB
III PENUTUP......................................................................... 9
A.
Kesimpulan................................................................................... 9
B.
Kritik dan Saran........................................................................... 9
7.
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................... 10
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah sering kali
dimaknai dalam pengertian sebagai suatu profesi menahan lapar dan haus. Padahal
hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan
yang dilarang oleh agama. Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi
solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi kemiskinan.
Dalam hal ini, memungkinkan untuk memunculkan dampak berupa tenggang rasa umat
manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini,
dapat dikatakan bersifat universal dan meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat yang dapat digunakan untuk menjaga kesehatan dan sebagai perisai
diri dari nafsu atau amarah, interaksi sosial keagamaan. Melihat begitu
universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi umat muslim
dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Atau dalam pengertian
lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.
2.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian atau definisi puasa?
2. Sebutkan
macam-macam puasa.
3. Apa
sajakah rukun dan syaratnya puasa?
4. Apa
sajakah sunnah saat berpuasa?
5. Sebutkan
hal-hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa.
6. Sebutkan
orang-orang yang boleh tidak berpuasa.
7. Apa
sajakah hikmah berpuasa?
\
1
3.
Tujuan
1. Mengetahui
definisi puasa.
2. Mengetahui
macam-macam puasa.
3. Mengetahui
rukun dan syaratnya puasa.
4. Mengetahui
sunnah-sunnah saat berpuasa.
5. Mengetahui
hal-hal yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa.
6. Mengetahui
orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
7. Mengetahui
hikmah atau manfaat dari puasa.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Puasa
Secara etimologi atau bahasa puasa atau
siyam bermakna menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi atau
istilah syara’ puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan
puasa dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak
terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan syarat-syarat tertentu.(1)
2.
Macam-macam
Puasa
1. Puasa
Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang dilakukan
untuk memenuhi kewajiban perintah Allah SWT. Apabila ditinggalkan akan mendapat
dosa.
Puasa wajib ada tiga
macam. Yaitu :
a. Puasa
wajib karena waktunya
Seperti contoh puasa di
bulan Ramadhan.
b. Puasa
wajib karena alasan tertentu
Yaitu puasa untuk
kufarat (puasa dalam rangka menebus suatu pelanggaran) sebagai contoh menqada
puasa bulan Ramadhan.
c. Puasa
wajib karena seseorang mewajibkan dirinya sendiri untuk berpuasa
Sebagai contoh puasa
nadzar.(2)
2. Puasa
Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang bila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
_______________________________________3
1. Gus Arifin, Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm 112-113.
1. Gus Arifin, Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm 112-113.
2.Abu
Habib Zain, Menggapai Pahala Puasa Wajib
& Sunnah Setahun (Solo: Taqwa Media, 2011), hlm 23-24.
Macam-macam puasa sunnah
diantaranya yaitu :
a. Berpuasa
di bulan Sya’ban.
b. Berpuasa
pada tanggal satu sampai sepuluh di bulan Dzulhijjah.
c. Berpuasa
pada hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
d. Berpuasa
pada tanggal 10 Muharram (‘Asyura).
e. Berpuasa
pada tanggal 9 Muharram (Tasu’a).
f. Berpuasa
pada hari Senin dan Kamis.
g. Berpuasa
tiga hari setiap bulan, lebuh utama jika pada hari-hari putih (ayyamu bidh),
yaitu tanggal 13, 14, dan 15.
h. Berpuasa
pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), yaitu bulan Muharram, Rajab,
Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah.
i.
Berpuasa pada hari Rabu sebagai bentuk
rasa syukur bahwa umat ini tidak dihancurkan seperti umat terdahulu.
j.
Puasa Dawud, yaitu sehari puasa sehari
berbuka secara terus-menerus.(3)
3. Puasa
Makruh
Puasa dikhususkan hari Jum’at, satu atau dua
hari sebelum Ramadhan pada tahun baru Masehi karena ada pesta.(4)
4. Puasa
Haram
Puasa haram adalah hari dimana pada saat itu
memang diharamkan untuk berpuasa. Dalam hal ini ada rinciannya menurut berbagai
mazhab. Yaitu :
a. Malikiyah
“Haram berpuasa pada
hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha dan dua hari setelah ‘Idul Adha, kecuali dalam
pelaksanaan ibadah haji bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran.
Keduanya boleh berpuasa pada kedua hari tersebut. Adapun puasa hari keempat
setelah ‘Idul Adha hukumnya makruh.”
_______________________________________4
3.Jamal Ma’mur Asmani, Kedahsyatan Puasa Dawud (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007), hlm 43-46.
3.Jamal Ma’mur Asmani, Kedahsyatan Puasa Dawud (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007), hlm 43-46.
4.Gus
Arifin, Step by Step Puasa Ramadhan bagi
Orang Sibuk (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm 119.
b. Syafi’iyah
“Puasa pada hari ‘Idul
Fitri, ‘Idul Adha, dan tiga hari setelah hari ‘Idul Adha hukumnya haram dan
tidak sah secara mutlak, meski dalam pelaksanaan haji.”
c. Hanabilah
“Haram hukumnya
berpuasa pada hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, dan tiga hari setelah hari raya
‘Idul Adha, kecuali dalam pelaksanaan ibadah haji bagi orang yang melaksanakan
haji tamattu’ dan qiran.”
d. Hanafiyah
“Puasa pada dua hari
raya dan tiga hari tasyriq hukumnya makruh tahrim, kecuali dalam pelaksanaan
haji.”(5)
3.
Syarat-syarat
Puasa
Syarat-syarat
puasa dibedakan menjadi dua macam. Yaitu :
A. Syarat
wajib puasa
a. Islam
Dengan demikian orang
kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqada (mengganti) begitulah
menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap
dianggap tidak sah.
b. Aqil
Bukan orang gila (tidak
berakal) atau orang mabuk.
c. Balig
Tidak wajib puasa bagi
anak kecil (belum balig) karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang
yang sudah masuk konstitusi hukum).
d. Mampu
Puasa tidak diwajibkan
atas orang sakit.
e. Menetap
Mukim atau tidak dalam perjalanan
(musafir).(6)
____________________________________________________5
5.
Abdul
Wahhab Khallaf, Fikih Empat Mazhab [Jilid
2] (Jakarta Timur: Ummul Qura, 2018), hlm 339-340.
6.
Gus Arifin, Step by Step Puasa Ramadhan
bagi Orang Sibuk (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm 124-125.
B. Syarat
sah puasa
a) Menurut
mazhab Hanafi
a. Niat.
b. Tidak
ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas).
c. Tidak
ada yang membatalkannya.
b) Menurut
mazhab Maliki
a. Niat.
b. Suci
dari haid dan nifas.
c. Islam.
d. Pada
waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
c) Menurut
mazhab Syafi’i
a. Islam.
b. Berakal.
c. Suci
dari haid dan nifas sepanjang hari.
d. Dilaksanakan
pada waktunya.
d) Menurut
mazhab Hanbali
a. Niat.
b. Suci
dari haid dan nifas.(7)
4.
Rukun
Puasa
Puasa memiliki satu rukun, yaitu ; menahan
diri dari apa saja yang membatalkan.
Sedangkan
menurut mazhab Syafi’iyah “Rukun puasa ada tiga ; menahan diri dari apa saja
yang membatalkan, niat, dan orang yang berpuasa.”(8)
5.
Sunnah
Puasa
a) Sahur.
b) Mengakhirkan
makan sahur.
c) Menyegerakan
berbuka.
_______________________________________6
7
. Ibid,
hlm 126-127.
8.
Abdul Wahhab Khallaf, Fikih Empat Mazhab
[Jilid 2] (Jakarta Timur: Ummul Qura, 2018), hlm 312.
d) Berbuka
dengan kurma basah (ruthab), kurma kering (tamr), atau air.
e) Berdoa
ketika berbuka puasa.
f) Dermawan,
membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya.
g) Menghindarkan
diri dari kemaksiatan zhahir maupun batin yang menghilangkan pahala puasa.
h) Hendaknya
mengatakan “Saya Puasa” pada saat ada orang yang mencacinya.(9)
6.
Hal
Yang Membatalkan Puasa
a) Masuknya
benda kedalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka.
b) Melalui
jalan yang tertutup (bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh).
c) Mengobati
orang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
d) Muntah
dengan sengaja.
e) Bersetubuh
dengan sengaja.
f) Keluar
mani karena bertemunya dua kulit walaupun tanpa berjima’.
g) Haid.
h) Nifas.
i)
Majnun (gila).
j)
Murtad.(10)
7.
Hal
Yang Tidak Membatalkan Puasa
a) Pagi
hari dalam keadaan junub.
b) Mencium
istri dan bercumbu jika diprediksi aman dari keluar mani.
c) Mandi
dan mengguyur kepala agar terasa dingin.
d) Berkumur
dan istinsyaq tanpa berlebihan.
______________________________________7
9.Abu
Habib Zain, Menggapai Pahala Puasa Wajib
& Sunnah Setahun (Solo: Taqwa Media, 2011), hlm 46-51.
10.Muhammad
Ibnu Qosim Al-Ghozi, Kitab Fathul Qorib (Semarang:
Pustaka Alawiyyah), hlm 25.
e) Mencicipi
makanan selama tidak ditelan kedalam kerongkongan, dan diperlukan.
f) Bekam
dan donor darah bagi orang yang tidak khawatir staminanya melemah.
g) Memakai
celak mata, suntik (injeksi), obat tetes mata, dan mencium keharuman minyak
wangi.
h) Bersiwak
(menggosok gigi).
i)
Menelan nakhamah (dahak).
j)
Menelan sesuatu yang tidak bisa
dihindari.(11)
8.
Orang
Yang Boleh Tidak Berpuasa
a) Bepergian
(musafir).
b) Sakit.
c) Hamil
dan menyusui.
d) Lansia
(lanjut usia).
e) Dalam
keadaan terpaksa atau dipaksa.(12)
9.
Hikmah
Berpuasa
a) Dapat
menyehatkan tubuh.
b) Menghindarkan
dari dosa.
c) Kedekatan
kepada Allah SWT meningkat.
d) Meningkatkan
kualitas iman.
e) Menghapus
kesalahan.
f) Menyempurnakan
ketaatan.
g) Meningkatkan
rasa syukur.
h) Mencegah
diri dari perbuatan maksiat.
______________________________________8
11.
Abu Habib Zain, Menggapai Pahala Puasa
Wajib & Sunnah Setahun (Solo: Taqwa Media, 2011), hlm 67-80.
12.
Gus
Arifin, Step by Step Puasa Ramadhan bagi
Orang Sibuk (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm 169-180.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Puasa adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang
telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan
syarat-syarat tertentu dan tiga rukun yaitu; menahan diri dari apa saja yang
membatalkan, niat, dan orang yang berpuasa. Puasa sangat baik bagi kesehatan
tubuh dan juga dapat mendekatkan diri kita kepada Sang Pencipta Allah SWT.
2.
Kritik
dan Saran
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat
dan menambah wawasan bagi para pembaca. Apabila ada kesalahan dalam penyusunan
makalah ini, kami sebagai penulis memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
9
DAFTAR PUSTAKA
1. Arifin,
Gus. 2009. Step by Step Puasa Ramadhan
bagi Orang Sibuk. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
2. Zain,
Abu Habib. 2011. Menggapai Pahala Puasa
Wajib & Sunnah Setahun. Solo: Taqwa Media.
3. Asmani,
Jamal Ma’mur. 2007. Kedahsyatan Puasa
Dawud. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
4. Khallaf,
Abdul Wahhab. 2018. Fikih Empat Mazhab
[Jilid 2]. Jakarta Timur: Ummul Qura.
5. Al-Ghozi,
Muhammad Ibnu Qosim. Kitab Fathul Qorib. Semarang:
Pustaka Alawiyyah.
10

Tidak ada komentar:
Posting Komentar