Sabtu, 23 November 2019

Makalah implementasi sila keempat pancasila SMS1


Implementasi Sila Keempat Dalam Pancasila
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila
Dosen Pengampu: Luqman Fahmi, M.H.


Disusun oleh:
Ibnu Malik                                                      (33010190135)
Azizah Inayatun Nurrohman                          (33010190139)
Anisa Alifatul Khasanah                                 (33010190141)
Muhammad Ova L.B.H.                                 (33010190142)
Joni Dwi Purwanto                                         (33010190143)
Anna Muntadhirotussa’adah                          (33010190147)
Miftakhudin                                                    (33010190148)



FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM KELAS D
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah Swt. Atas ridho, rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul Implementasi Sila Keempat Dalam Pancasila tepat waktu guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
Dan tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Luqman Fahmi, M. H. Selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan telah memberi bimbingan pada penulis. penulis mengucapkan terimakasih atas segala partisipasi pihak-pihak yang selama ini telah membantu penulis menyelesaikan tugas. Baik bantuan berupa moril maupun materiil. Namun, penulis menyadari bahwasanya masih terdapat banyak sekali kekurangan dalam karya ini. Oleh sebab itu, penulis memberi kesempatan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran sehingga penulis dapat memperbaiki penulisan karya ini.
Akhirnya, penulis mengharapkan semoga dengan adanya tugas ini dapat memberi manfaat pada para pembaca dan menjadi batu loncatan penulis dalam melakukan perkembangan menuju perbaikan di masa depan.


















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
C.     Tujuan...................................................................................................................... 2
D.    Manfaat.................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.    Pengertian Pancasila................................................................................................ 3
B.     Pancasila Sebagai Ideologi Negara.......................................................................... 5
C.     Makna Dari Sila Keempat Dalam Pancasila............................................................ 5
D.    Aktualisasi/Implementasi Sila Keempat Dalam Pancasila....................................... 6
BAB III PENUTUP........................................................................................................... 8
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 8
B.     Kritik dan Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 9













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
     Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
     Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara.
     Di Indonesia sendiri, ideologi yang dipakai adalah ideologi pancasila yang diambil dari dasar falsafah kehidupan masyarakat Indonesia. Saat globalisasi berkembang dimana globalisasi adalah suatu era yang sangat rawan adanya pergeseran budaya di seluruh negara karena kebanyakan negara seakan menjadikan negara-negara barat sebagai kiblat budaya, tidak terkecuali Indonesia. Berdasarkan fenomena tersebut secara umum setiap bangsa di dunia ini membutuhkan pedoman hidup untuk mempertahankan eksistensi dan keutuhan bangsanya. Seiring perkembangan zaman, ideologi pancasila yang dianut di Indonesia memperlebar fungsinya sebagai suatu alat untuk menyaring hal-hal baru dari dunia barat yang masuk ke Indonesia agar masyarakat bisa mengambil hal-hal positif yang dapat dimanfaatkan dan ditiru sesuai dengan inti sari ideologi pancasila itu sendiri.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pengertian dari pancasila?
2.      Apa makna dari sila keempat pancasila?
3.      Bagaimana mengimplementasikan sila keempat pancasila?

C.    Tujuan
1.      Agar memahami pengertian pancasila.
2.      Agar mengerti makna dari sila keempat pancasila.
3.      Agar mengetahui cara mengimplementasikan sila keempat pancasila.

D.    Manfaat
     Setelah melihat rumusan masalah tersebut, semoga kita lebih memahami makna dari pncasila dan mengetahui cara pengimplementasian sila keempat dalam pancaasila.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila
1.      Pengertian Secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya “lima”. “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.      Pengertian Secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
3.      Pengertian Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
c.       Persatuan Indonesia.
d.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
e.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.



B.     Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi :
1.      Nilai Dasar
Nilai yang ada dalam ideologi pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut.
2.      Nilai Instrumental
Nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun luar negeri. Nilai ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaannya.
3.      Nilai Praktis
Nilai yang harus ada dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan Negara Indonesia.[1]

C.    Makna Dari Sila Keempat Dalam Pancasila
(Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan / perwakilan) Lambang sila keempat adalah kepala banteng. Kepala banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu. Makna sila ini adalah:
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.      Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.[2]
Ir. Soekarno juga menegaskan cara hidup yang ditawarkan pancasila dalam rumah Indonesia ialah gotong-royong. Bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya sila keempat dalam pancasila dengan memakai prinsip gotong-royong ialah jalan gotong-royong antara semua penyelenggara negara (atas dasar spirit mulia sila pertama, keharusan normative sila kedua, dan semangat persatuan sila ketiga) untuk bersama-sama (secara hikmat bijaksana dan musyawarah-mufakat) mengelola negara untuk melayani kepentingan rakyat sebagai pemilik rumah Indonesia.[3]

D.    Aktualisasi/Implementasi Sila Keempat Dalam Pancasila
Aktualisasi sila keempat bermakna mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesame warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing. Menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Dalam sila keempat pancasila, ada dua kunci yaitu kerakyatan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Kerakyatan sebagai dasar negara berarti bahwa kepentingan rakyatlah yang harus menjadi sumber inspirasi seluruh kebijakan negara. Konsep kerakyatan merupakan kebalikan dari konsep pemrintahan atau kerajaan feudal yang lebih berpusat pada kepentingan raja atau elit, atau pemerintah kapitalis yang lebih melayani kepentingan kelas kaya. Konsep kerakyatan kini lebih dikenal dengan konsep pemerintahan dimana kedaulatan tertigginya ditangan rakyat atau peerintahan demokrasi.
Kongres pancasila, 30 Mei s/d 1 Juni 2009, di Yogyakarta mengartikan kerakyatan dengan penguatan elemen masyarakat sipil (masyarakat madani/civil society), lalu mensyarah permusyawaratan atau perwakilan sebagai perwujudan dari checks and balances (saling control dan mengimbangi) sehingga masing-masing pihak selalu mengutamakan kedaulatan rakyat. Sila keempat menekankan urgensi penguatan masyarakat sipil sebagai syarat bagi adanya permusyawaratan/perwakilan, sehingga proses perumusan kepentingan publik yang dilakukan dalam sebuah permusyawaratan/perwakilan berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat serta tidak dibelokkan untuk kepentingan lainnya.
Perubahan UUD 1945 penuh dengan ketentuan yang menyatakan bahwa kepentingan rakyat berada di atas segala-galanya. Banyak sebutan yang bermakna rakyat dalam UUD 1945, seperti setiap orang, setiap warga, manusia dan kemanusiaan, penduduk, warga negara, masyarakat, fakir miskin, anak-anak, hajat hidup orang banyak, pelayanan umum, nusa dan bangsa, serta lain sebagainya. Intinya, semua ketentuan dalam UUD 1945, mulai dari pembukaan sampai aturan tambahan merupakan perintah untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.[4]









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah kita mengetahui pengertian pancasila baik dari segi etimologis, secara historis, dan secara epitomologis, kita baru akan mengerti bahwa pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki tiga nilai yang meliputi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Makna beserta Aktualisasi/Implementasi dari sila keempat pancasila intinya ialah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan budaya bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama demi mencapai kata mufakat.

B.     Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca. Apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini, kami sebagai penulis memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.













DAFTAR PUSTAKA

Darmadi, Hamid. (2017).  Eksistensi Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Pemersatu Bangsa. Bandung: CV. Alfabeta.
(http://faizseiko.blogspot.com/2016/05/makalah-implementasi-nilai-nilai.html) dikunjungi pada tanggal 23 Nov 2019 pukul 13.00.
Nazmudin. (2017). Memahami Pancasila dan Kewarganegaraan di Era Reformasi. Jakarta: Edu Pustaka.
Soeprapto. (1996). Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta Selatan: PT. Citraluhur Tatamandiri.
Tanya, Bernard L, dkk. (2015). Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

















[1] Soeprapto, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional (Jakarta Selatan: PT. Citraluhur Tatamandiri, 1996), hal. 27-28.
[3] Bernard L. Tanya, dkk, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2015), hal. 4-5.
[4] Hamid Darmadi, Eksistensi Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Pemersatu Bangsa (Bandung: CV. Alfabeta, 2017), hal. 135-140.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar