Implementasi Sila Keempat Dalam
Pancasila
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila
Dosen
Pengampu: Luqman Fahmi, M.H.
Disusun oleh:
Ibnu Malik (33010190135)
Azizah Inayatun
Nurrohman (33010190139)
Anisa Alifatul Khasanah (33010190141)
Muhammad Ova L.B.H. (33010190142)
Joni Dwi Purwanto (33010190143)
Anna Muntadhirotussa’adah (33010190147)
Miftakhudin (33010190148)
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM KELAS D
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kepada Allah Swt. Atas ridho, rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul Implementasi
Sila Keempat Dalam Pancasila tepat waktu guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
Dan tak lupa
penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Luqman Fahmi, M. H. Selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan
telah memberi bimbingan pada penulis. penulis mengucapkan terimakasih atas
segala partisipasi pihak-pihak yang selama ini telah membantu penulis
menyelesaikan tugas. Baik bantuan berupa moril maupun materiil. Namun, penulis
menyadari bahwasanya masih terdapat banyak sekali kekurangan dalam karya ini.
Oleh sebab itu, penulis memberi kesempatan kepada para pembaca untuk memberikan
kritik dan saran sehingga penulis dapat memperbaiki penulisan karya ini.
Akhirnya,
penulis mengharapkan semoga dengan adanya tugas ini dapat memberi manfaat pada
para pembaca dan menjadi batu loncatan penulis dalam melakukan perkembangan
menuju perbaikan di masa depan.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI..................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................... 2
C. Tujuan...................................................................................................................... 2
D. Manfaat.................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A. Pengertian
Pancasila................................................................................................ 3
B. Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.......................................................................... 5
C. Makna
Dari Sila Keempat Dalam Pancasila............................................................ 5
D. Aktualisasi/Implementasi
Sila Keempat Dalam Pancasila....................................... 6
BAB
III PENUTUP........................................................................................................... 8
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 8
B. Kritik
dan Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti
lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan negara maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan
suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara.
Di Indonesia sendiri, ideologi yang dipakai
adalah ideologi pancasila yang diambil dari dasar falsafah kehidupan masyarakat
Indonesia. Saat globalisasi berkembang dimana globalisasi adalah suatu era yang
sangat rawan adanya pergeseran budaya di seluruh negara karena kebanyakan
negara seakan menjadikan negara-negara barat sebagai kiblat budaya, tidak
terkecuali Indonesia. Berdasarkan fenomena tersebut secara umum setiap bangsa
di dunia ini membutuhkan pedoman hidup untuk mempertahankan eksistensi dan
keutuhan bangsanya. Seiring perkembangan zaman, ideologi pancasila yang dianut
di Indonesia memperlebar fungsinya sebagai suatu alat untuk menyaring hal-hal
baru dari dunia barat yang masuk ke Indonesia agar masyarakat bisa mengambil
hal-hal positif yang dapat dimanfaatkan dan ditiru sesuai dengan inti sari
ideologi pancasila itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pengertian dari pancasila?
2.
Apa makna dari sila keempat pancasila?
3.
Bagaimana mengimplementasikan sila
keempat pancasila?
C. Tujuan
1.
Agar memahami pengertian pancasila.
2.
Agar mengerti makna dari sila keempat
pancasila.
3.
Agar mengetahui cara mengimplementasikan
sila keempat pancasila.
D. Manfaat
Setelah melihat rumusan masalah tersebut,
semoga kita lebih memahami makna dari pncasila dan mengetahui cara
pengimplementasian sila keempat dalam pancaasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila
1.
Pengertian Secara Etimologis
Secara etimologis istilah
“Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun
bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal
yaitu “panca” artinya “lima”. “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”,
“alas”, atau “dasar”. “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku
yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam
bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan
dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang
dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang
memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang
memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i
bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.
Pengertian Secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali
ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan
suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut
adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad
Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam
siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang
temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18
Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945
di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai
satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan
Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang
dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah
“Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam
rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima
oleh peserta sidang secara bulat.
3.
Pengertian Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi
alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka,
maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945
yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut :
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
c.
Persatuan Indonesia.
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan
benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi pancasila memiliki nilai-nilai yang
meliputi :
1.
Nilai Dasar
Nilai yang ada dalam ideologi
pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat,
bangsa, dan Negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa
berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut.
2.
Nilai Instrumental
Nilai yang merupakan pendukung
utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap
perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun luar negeri. Nilai ini dapat
berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan
dalam pelaksanaannya.
3.
Nilai Praktis
Nilai yang harus ada dalam bentuk
praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa
semangat para penyelenggara negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah
dalam struktur sistem pemerintahan Negara Indonesia.[1]
C. Makna Dari Sila Keempat Dalam
Pancasila
(Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan / perwakilan) Lambang sila keempat
adalah kepala banteng. Kepala banteng merupakan hewan sosial yang suka
berkumpul seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk
mendiskusikan sesuatu. Makna sila ini adalah:
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3.
Mengutamakan budaya rembug atau
musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.
Berembug atau bermusyawarah sampai
mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.[2]
Ir.
Soekarno juga menegaskan cara hidup yang ditawarkan pancasila dalam rumah
Indonesia ialah gotong-royong. Bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya sila
keempat dalam pancasila dengan memakai prinsip gotong-royong ialah jalan
gotong-royong antara semua penyelenggara negara (atas dasar spirit mulia sila
pertama, keharusan normative sila kedua, dan semangat persatuan sila ketiga)
untuk bersama-sama (secara hikmat bijaksana dan musyawarah-mufakat) mengelola
negara untuk melayani kepentingan rakyat sebagai pemilik rumah Indonesia.[3]
D. Aktualisasi/Implementasi Sila
Keempat Dalam Pancasila
Aktualisasi sila keempat bermakna
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesame
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing. Menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan
pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air
Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan
bangsa Indonesia.
Dalam
sila keempat pancasila, ada dua kunci yaitu kerakyatan dalam permusyawaratan/
perwakilan. Kerakyatan sebagai dasar negara berarti bahwa kepentingan rakyatlah
yang harus menjadi sumber inspirasi seluruh kebijakan negara. Konsep kerakyatan
merupakan kebalikan dari konsep pemrintahan atau kerajaan feudal yang lebih
berpusat pada kepentingan raja atau elit, atau pemerintah kapitalis yang lebih
melayani kepentingan kelas kaya. Konsep kerakyatan kini lebih dikenal dengan
konsep pemerintahan dimana kedaulatan tertigginya ditangan rakyat atau
peerintahan demokrasi.
Kongres
pancasila, 30 Mei s/d 1 Juni 2009, di Yogyakarta mengartikan kerakyatan dengan
penguatan elemen masyarakat sipil (masyarakat madani/civil society), lalu mensyarah permusyawaratan atau
perwakilan sebagai perwujudan dari checks and balances (saling control dan
mengimbangi) sehingga masing-masing pihak selalu mengutamakan kedaulatan
rakyat. Sila keempat menekankan urgensi penguatan masyarakat sipil sebagai
syarat bagi adanya permusyawaratan/perwakilan, sehingga proses perumusan
kepentingan publik yang dilakukan dalam sebuah permusyawaratan/perwakilan
berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat serta tidak dibelokkan untuk kepentingan
lainnya.
Perubahan
UUD 1945 penuh dengan ketentuan yang menyatakan bahwa kepentingan rakyat berada
di atas segala-galanya. Banyak sebutan yang bermakna rakyat dalam UUD 1945,
seperti setiap orang, setiap warga, manusia dan kemanusiaan, penduduk, warga
negara, masyarakat, fakir miskin, anak-anak, hajat hidup orang banyak,
pelayanan umum, nusa dan bangsa, serta lain sebagainya. Intinya, semua
ketentuan dalam UUD 1945, mulai dari pembukaan sampai aturan tambahan merupakan
perintah untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kita mengetahui pengertian
pancasila baik dari segi etimologis, secara historis, dan secara epitomologis,
kita baru akan mengerti bahwa pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki tiga
nilai yang meliputi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Makna beserta
Aktualisasi/Implementasi dari sila keempat pancasila intinya ialah mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan budaya
bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama demi mencapai kata mufakat.
B. Kritik dan Saran
Demikian
makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi para
pembaca. Apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini, kami sebagai penulis
memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Darmadi,
Hamid. (2017). Eksistensi Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Pemersatu Bangsa. Bandung:
CV. Alfabeta.
(http://faizseiko.blogspot.com/2016/05/makalah-implementasi-nilai-nilai.html)
dikunjungi pada tanggal 23 Nov 2019 pukul 13.00.
Nazmudin. (2017). Memahami Pancasila dan Kewarganegaraan di Era Reformasi. Jakarta:
Edu Pustaka.
Soeprapto. (1996). Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dalam Menghadapi Liberalisasi
Perdagangan Internasional. Jakarta Selatan: PT. Citraluhur Tatamandiri.
Tanya, Bernard L, dkk. (2015). Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
[1]
Soeprapto, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dalam
Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional (Jakarta Selatan: PT.
Citraluhur Tatamandiri, 1996), hal. 27-28.
[2] http://faizseiko.blogspot.com/2016/05/makalah-implementasi-nilai-nilai.html dikunjungi pada tanggal 23 Nov
2019 pukul 13.00.
[3]
Bernard L. Tanya, dkk, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia (Yogyakarta:
Genta Publishing, 2015), hal. 4-5.
[4] Hamid Darmadi, Eksistensi Pancasila dan UUD 1945 Sebagai
Pemersatu Bangsa (Bandung: CV. Alfabeta, 2017), hal. 135-140.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar