KOMPILASI HUKUM ISLAM
Oleh: Aji Saputro
A.
Latar Belakang Penyusunan Kompilasi Hukum Islam
Latar
belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam didasarkan pada konsideran Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.
07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanakan Proyek
Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai
proyek Kompilasi Hukum Islam. Ada dua pertimbangan mengapa proyek ini diadakan.
Antara lain:
a.
Bahwa sesuai dengan fungsi
pengaturan Mahakamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di
Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi
Hukum Islam yang selama ini menjadi hukum positif di Pengadilan Agama;
b. Guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas, singkronisasi, dan tertib administrasi dalam proyek
pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, dipandang perlu membentuk suatu
tim proyek yang susunannya terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan
Departemen Agama Republik Indonesia.
Proses
pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai kaitan yang erat dengan kondisi
hukum Islam di Indonesia selama ini. Menurut M.Daud Ali, dalam membicarakan
hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum
Islam dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang
dipegangi/ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum
yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan
Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional dan merupakan bahan dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Hukum
Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Islam pada umumnya hingga saat ini adalah
hukum fikih hasil penafsiran pada abad kedua hijriah dan beberapa abad
sesudahnya. Kitab-kitab klasik di bidang fikih masih tetap berfungsi dalam
memberikan informasi hukum. Kajian pada umumnya banyak dipusatkan pada
masalah-masalah ibadat dan a¥w±l al-syakh¡iyyah. Kajian tidak banyak diarahkan
pada fikih muamalah. Hal ini membuat
hukum Islam terlihat begitu kaku berhadapan dengan masalah-masalah sekarang
ini. Masalah yang dihadapi bukan saja berupa perbuatan struktur sosial, tetapi
juga perubahan kebutuhan dalam berbagai bentuknya. Berbagai sikap dalam
menghadapi tantangan tersebut telah dilontarkan. Satu pihak hendak berpegang
pada tradisi dari penafsiran-penafsiran ulama mujtahid terdahulu, sedang pihak
lain menawarkan bahwa berpegang saja kepada penafsiran-penafsiran lama tidak
cukup menghadapi perubahan sosial di abad kemajuan ini. Penafsiran-penafsiran
tersebut hendaklah diperbaruisesuai dengan situasi dan kondisi masa kini. Untuk
itu ijtihad perlu digalakkan.
Kompilasi
Hukum Islam ini merupakan keberhasilan besar umat Islam Indonesia pada
pemerintahan orde baru. Umat Islam di Indonesia akan mempunyai pedoman fikih
yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh
bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi
kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga peradilan Agama dan sebab-sebab
khil±f yang disebabkan oleh masalah fikih dapat diakhiri.[15] Berdasarkan
pernyataan ini dapat dikatakan bahwa latar belakang dari diadakannya
penyusunnan kompilasi adalah karena adanya kesimpangsiuran putusan dan tajamnya
perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum Islam.
Selanjutnya
M.Yahya Harahap menambahkan bahwa adanya penonjolan kecenderungan mengutamakan
fatwa atau penafsiran ulama dalam menetapkan dan menerapkan hukum menjadi salah
satu alasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Dikatakan bahwa para hakim di
Peradilan Agama, pada umumnya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai landasan
hukum. Semula kitab-kitab tersebut merupakan literatur pengkajian ilmu hukum
Islam, para hakim Peradilan Agama telah menjadikannya ‚kitab hukum‛
(perundang-undangan).
Jadi,
belum adanya hukum-hukum yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan
rujukan mutlak atau hukum Islam yang ada di Indonesia, pada umumnya juga
menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam.
B. Landasan dan kompilasi hukum islam
Landasan dalam
artian sebagai dasar
hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.
Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun
1991 pada tanggal
10 Juni 1991 memerintahkan Kepada
Menteri Agama untuk
menyebarluaskan Kompilasi Hukum
Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang
memerlukannya.
2.
Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Tanggal 22 Juli 1991 Nomor 154 Tahun
1991 tentang Pelaksana
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Kemudian konsideran keputusan ini
menyebutkan bahwa :
a.
Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1991
tanggal 10 Juni 1991
memerintahkan Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum
Islam untuk digunakan
oleh Instansi Pemerintah
dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
b.
Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam tersebut
perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung
jawab. Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni
2015 Eksistensi
Kompilasi........Asril 36
c.
Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia tentang
pelaksanaan Intruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.
3.
Surat Edaran Direktur
Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam
Atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tanggal 25
Juli 1991 No.3694/EV/HK.003/AZ/91 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama
dan Ketua Pengadilan
Agama di seluruh
Indonesia tentang penyebarluasan
Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 Sekurang-kurangnya tiga
hal yang dapat
dicatat dari Inpres
No.1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No.154 Tahun 1991, yakni:
a.
Perintah menyebarluaskan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak lain daripada kewajiban masyarakat Islam
dalam rangka memfungsionalisasikan eksplanasi ajaran Islam sepanjang
yang normatif sebagai hukum yang hidup,
b.
Rumusan hukum
dalam KHI berupaya
mengahkhir persepsi ganda
dari keberlakuan hukum Islam
yang ditunjuk oleh
Pasal 2 Ayat
(1) serta (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, segi hukum formal di dalam UndangUndang Nomor
7 Tahun 1989
sebagai hukum yang
diberlakukan secara sempurna.
c.
Menunjukkan secara
tegas wilayah berlaku
pada instansi pemerintah
dan masyarakat yang memerlukannya.
C.
Isi Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam terdiri
atas tiga buku yaitu;
·
Buku I tentang Perkawinan,
·
Buku II tentang Kewarisan.
·
Buku III tentang Perwakafan.
Secara
keseluruhan Kompilasi Hukum Islam terdiri atas 229 pasal dengan distribusi yang
berbeda-beda untuk masing-masing buku. Porsi yang terbesar adalah pada buku
Hukum perkawinan, yakni mulai pasal 1 sampai pasal 170. Kemudian Hukum
Kewarisan yang dimulai dari pasal 171 sampai dengan pasal 193, Wasiat dimulai
dari pasal 194 sampai pasal 209 dan Hibah dari pasal 210 sampai pasal 214. kemudian
yang paling sedikit Hukum Perwakafan yang dimulai dari pasal 215 sampai dengan
pasal 227. ditambah pasal ketentuan peralihan dan ketentuan penutup yang
masing-masing satu pasal. Perbedaan ini timbul bukan karena ruang lingkup
materi yang berbeda, akan tetapi hanya karena intensif dan terurai atau
tidaknya pengaturannya masing-masing yang tergantung pada tingkat
penggarapannya. Hukum perkawinan karena sudah digarap sampai pada hal-hal yang
detail dan hal yang sedemikian dapat dilakukan mencontoh pada pengaturan yang
ada dalam perundang undangan tentang perkawinan. Sebaliknya karena hukum
kewarisan tidak pernah digarap demikian, maka ia hanya muncul secara garis
besarnya dan dalam jumlah yang cukup terbatas
Selain itu
pengaturan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam ini khusunya untuk bidang
perkawinan tidak lagi hanya terbatas pada hukum substantif saja yang memang
seharusnya menjadi porsi dari Kompilasi akan tetapi sudah cukup banyak
memberikan pengaturan tentang masalah prosedural atau yang berkenaan dengan
cara tatacara pelaksanaan yang seharusnya termasuk dalam porsi
perundang-undangan perkawinan. Sebagiannya telah termuat dalam Undang-undangNo.
1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana kemudian dilengkapi
dengan berbagai Undang-undang seperti Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang juga memuat beberapa pasal yang berkenaan dengan hukum
acara mengenai perceraian. Akibat dimasukannya semua aspek hukum tersebut maka
terjadipembengkakan dalam bidang hukum perkawinan sedang dalam hukum lainnya
terasa sangat sedikit.
Ditinjau
dari materi dan muatan Kompilasi Hukum Islam ini, khususnya mengenai hukum
perkawinan dapat dilihat dari banyaknya terjadi duplikasi dengan apa yang
diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan/atau Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1975 mengingat Kompilasi Hukum Islam
ini juga mengatur ketentuan-ketentuan yang bersifat procedural. Namun, kita
juga tidak menutup mata banyak hal-hal baru yang kita temukan dalam kompilasi
ini.
Dalam pasal
5 disebutkan agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam
“harus” dicatat. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 22 Tahun
1946 jo. UU No. 32 Tahun 1954. pasal 6 ayat 1 mengulangi pengertian pencatatan
dimaksud dalam artian setiap perkawinan “harus” dilangsungkan di hadapan dan di
bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Bilamana kita membaca lebih lanjut isi
Kompilasi kata “harus” di sini adalah maknanya “wajib” menurut pengertian hukum
Islam. Oleh karena perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai
Pencatat Nikah “tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Sebagaimana
yang telah diatur mengenai hukum perkawinan dalam buku satu mengenai ketentuan
umum, maka pada buku hukum kewarisan juga diuraikan mengenai pengertian pengertian
umum. Seperti apa itu hukum kewarisan, siapa yang diamksud dengan ahli waris,
pewaris, harta warisan, harta peninggalan, wasiat, hibah dan lain-lain.
Persoalan
agama menjadi sangat esensial sehingga harus ada penegasan bahwa perbedaan
agama akan menghilangkan hak waris, namun hal ini tidak kita temukan dalam
Kompilasi ini. Sebagaimana halnya pewaris adalah beragama Islam maka ahli waris
pun harus beragama Islam juga. Untuk itu pasal 172 menegaskan tentang indikator
untuk menyatakan bahwa seorang itu adalah beragama Islam.
Mengenai
siapa yang ahli waris pasal 174 menyebutkannya secara singkat yaitu ahli waris
karena hubungan darah dan ahli waris karena hubungan perkawinan. Kemudian
disebutkan keutamaan dari masing-masing ahli waris bilamana semua ahli waris
ada. Sayangnya di sini tidak disebutkan bagaimana pewarisan dari seorang
pewaris yang meninggal dunia tanpa meniggalkan ahli waris sama sekali. Hal ini,
, memang ada diatur dalam pasal 191 tetapi mengenai pembagian warisannya.
Begitu juga mengenai keutamaan yang sifatnya lebih kasuistik di mana satu ahli
waris dapat mendinding (hijab) ahli waris lainnya seharusnya juga dimuat secara
lebih rinci di sini .
Mengenai
buku hukum tentang perwakafan, dalam bab ini isinya jauh lebih sedikit bilamana dibandingkan dengan dua bab sebelumnya, sehingga tidak
banyak hal yang perlu dikomentari dalam bagian ini. Selain itu materi hukum
yang termuat dalam bagian ini juga sedikit berbeda dengan materi hukum yang
diatur dalam dua buku terdahulu yang disebut sebagai materi hukum yang bersifat
peka, maka persoalan mengenai perwakafan adalah termasuk dalam lapangan hukum
yang bersifat sedikit agak netral.
D.
Eksistensi Kompilasi Hukum
Islam Dalam Hierarki
Peraturan Perundangundangan
Mengenai
Landasan dalam artian
sebagai dasar hukum
keberadaan Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia Sesuai dengan maksud penetapannya Instruksi Presiden tersebut
hanyalah mengatur tentang soal “
penyebarluasan” Kompilasi Hukum
Islam yang telah diterima oleh
para ulama dalam
satu lokakarya nasional,
oleh karenanya adalah wajar
bilamana dalam instruksi
tersebut tidak kita
jumpai adanya penegasan berkenaan dengan
kedudukan dan fungsi
dari kompilasi yang
bersangkutan. Dalam instruksi ini tidak ada penegasan bahwa kompilasi
itu merupakan lampiran dari
Instruksi Presiden dimaksud
sebagaimana lazimnya kita
jumpai dalam Instruksi yang
serupa sehingga ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inpres yang
bersangkutan. Dengan demikian
juga tidak ada
penunjukkan teks resmi dari
Kompilasi Hukum Islam yang harus disebarluaskan.
Ketiga catatan Inpres No.1
Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No.154 Tahun 1991 diatas bukan saja
menunjukkan pentingnya penyebarluasan KHI, tetapi justru presentasi hukum
perkawinan, kewarisan, dan wakaf dari KHI
menjadi sebuah fenomena
sejarah hukum terhadap
eksistensi teori hukum
yang menyinggung hukum
Islam. Masih dijumpai
kelompok masyarakat Islam
yang menempatkan hukum Islam yang
tertulis dalam kitab-kitab fiqih sebagai
sesuatu yang sakral
akibat kedudukannya sebagai
bagian dari ajaran
Islam. Ia bersama
hukum produk legislatif
nasional ikut serta
dan mengatur interaksi
sosial, tetapi ditengah kebersamaan demikian, nilai
sakral yang dilekatkan pada hukum
Islam menjadi hambatan
peletakan hukum produk
legislatif nasional pada
kedudukan yang sederajat
dengannya, sekalipun ajaran
Islam telah tertransformasi secara formal
ke dalamnya. Enam sumber
utama yang dipilih
untuk penyusunan
Kompilasi
Hukum Islam yakni :
a. Hukum produk
legislatif nasional yang
telah tertuang dalam perundangundangan dan
peraturan lainnya yang
relevan seperti UU
Nomor 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954, UU No.1
Tahun 1974, UU No.7 Tahun 1989, PP No.9 Tahun 1975, PP No.28 Tahun 1977;
b. Produk yudisial
pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama, terutama sepanjang yang mengenai masalah waris dengan dukungan
pengalaman tafsir hukum,
mengantisipasi tuntutan di
tengah hubungan konflik hukum
Islam dengan hukum adat.
c. Produk eksplanasi
fungsionalisasi ajaran Islam
melalui kajian hukum
yang dilakukan Institut Agama Islam Negeri dengan pokok bahasan sesuai
dengan distribusinya.
d. Rekaman pendapat
hukum 20 orang di Palembang, 16 orang di Bandung, 18orang di Surabaya, 18 orang
di Surakarta, 15 orang di Banjarmasin, 19 orang di Ujung Pandang, 20 orang di
Mataram.
e. Hasil studi
perbandingan di Maroko, Turki dan Mesir,
f. Pendapat serta
pandangan yang hidup pada
saat Musyawarah Alim Ulama Indonesia yang
diadakan pada tanggal
2-6 Februari 1989
di Jakarta dengan Peserta dari seluruh Indonesia.
Penggunaan
keenam sumber tersebut
dapat mengungkap banyak
catatan. Sumber pertama dipandang
belum menjawab permasalahan umat Islam di bidang isinya sehingga
cenderung akrab dengan
kategori hukum in
abstracto, bahkan sumber kedua
pun masih terjangkiti
persepsi itu, sekalipun
dapat dikatakan sebagai hukum
in corecto. Seluruh
instrumen penggalian hukum
seperti dikehendaki aktivitas
ijtihadi dicoba tatkala
menelusuri sumber ketiga, keempat, kelima,
dan keenam. Kemudian
istimbatul hukum melalui
lokakarya ulama Indonesia sebagai
instrumen terakhir yang
digunakan dalam melahirkan Kompilasi Hukum Islam.
Sebelum
Intruksi Presiden No.
1 tahun 1991
dikeluarkan sementara ada pihak
yang menghendaki agar
KHI ditetapkan dengan
keputusan presiden atau dengan peraturan
pemerintah dan ada juga yang secara tidak sadar menghendaki dengan undang-undang. Sebagaimana
diketahui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Keputusan Presiden
berfungsi menetapkan norma
dan kaidah hukum atau
mencabut atau menghapuskannya. Fungsi
tersebut berlaku bagi semua
norma dengan berbagai
adresat baik yang
bersifat umum dan
hal yang diaturnya abstrak (
disingkat umum-abstrak), ataupun umum-kongkret, individual abstrak, dan
individual kongkret. Sebuah
instruksi memiliki adresat
( atau adresat-adresat) tertentu, oleh karena itu adresat-nya
bersifat individual. Sebuah instruksi
juga memuat hal
yang disuruh-melakukannya, dan
tertentu pelaksanaannya/
frekunesinya (satu kali,
dua kali atau
beberapa kali). Jadi
ia bersifat kongkret. Singkatnya
norma hukum yang
dikandung sebuah intruksi selalu bersifat
individual konkret. Di samping itu
intruksi hanya dapat berlangsung jika
antara yang memberi
intruksi dan menerima
instruksi terdapat hubungan
organisasi.
Menurut Kajian ilmu
hukum, norma hukum
yang terkandung dalam
instruksi selalu
bersifat individual konkret
artinya instruksi itu
hanya dapat berlangsung apabila
pemberi instruksi dan
penerima instruksi itu
terdapat hubungan organisasi secara
langsung, lain halnya
dengan undang-undang peraturan pemerintah,
keputusan presiden selalu
bersifat umum, mengikat
dan berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara. Dengan demikian
Inpres No. 1 tahun
1991 itu bersifat
individual konkret yang
ditujukan kepada Mentri Agama
RI untuk menyebarluaskan KHI,
yang kemudian ditindak
lanjuti oleh Mentri Agama No.
154 tahun 1991 yaitu juga mengandung norma hukum yang bersifat
individual konkret yang
ditujukan kepada jajaran
Departemen Agama dibawahnya untuk
menyebarluaskan dan menerapkan KHI, karena itu dilihat dari substansi hukum
Keputusan Mentri Agama
diatas sebenarnya bukan
keputusan melainkan lebih bersifat instruksi Menteri Agama. Dari uraian
terhadap kedudukan KHI
diatas maka di
sini dapat dikemukakan
bahwa:
1. KHI ini merupakan
suatu produk fiqih
Indonesia yang bernuansa pengembangan dan
pembaharuan Hukum Islam
di Indonesia khususnya
di Pengadilan Agama dan ternyata telah banyak mengundang perhatian
pemikir Hukum Islam di
Indonesia, sebab dari
sudut bentuk hukumnya posisi
KHI tidak Nampak pada tata urutan dan hirarki perundang-undangan di
Indonesia yang berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan.
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari :
a.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
c.
Undang-Undang/ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi.
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota.
Keberadaan hukum
terhadap hirarki peraturan
perundang-undangan tersebut telah ditegaskan
dalam Pasal 7
ayat (2) yang
berbunyi: “ Kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
2.
Kompilasi Hukum Islam ini
diberlakukan di Pengadilan Agama atas anjuran
Menteri Agama yang
melaksanakan Instruksi Presiden.
Dari sini terlihat bahwa kekuatan
hukum Kompilasi Hukum
Islam ini dalam tatanan hukum atau
hierarki Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia sama sekali
tidak ada, karena secara hirarki hukum yang berlaku di Indonesia Inpres
bukanlah suatu aturan hukum
yang mesti dijalankan,
hanya saja ia
merupakan suatu bentuk “
anjuran” atau “petunjuk”
dari kepala Negara
kepada pembantunya (Menteri Agama)
untuk dilaksanakannya KHI
ini di seluruh
Pengadilan Agama yang ada di Indonesia.
3.
Dilihat dari isinya keputusan
Menteri tersebut ternyata sama dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 yaitu
mengandung norma hukum yang adresatnya individual yaitu jajaran Departemen Agama.
4.
Batas kekuatan Kompilasi Hukum Islam
ini dalam tatanan hukumIndonesia, boleh dijalankan dan boleh juga tidak
oleh hakim yang berada di Pengadilan Agama,
tapi hal ini
jika dilihat dari
kacamata yuridis-formal legalistik,
sedangkan jika dilihat dari kacamata yuridis nonformal maka kehadiran KHI
ini dengan melihat
kepada proses kelahiran
KHI merupakan hukum-hukum yang hidup ditengah masyarakat
muslim di Indonesia, yang dibukukan dalam bentuk “ kompilasi”.
5.
Menurut Bagir
Manan mantan Mahkamah
Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa “ Instruksi
Presiden” tidak tergolong peraturan perundang undangan. Instruksi
Presiden berisi ketentuan konkrit yang harus dilaksanakan atau tidak dilakukan
pejabat administrasi negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Komplikasi Hukum Islam, Jakarta:
Akademika Pressindo,1992
Asril. 2015. Eksistensi kompilasi hukum
islam menurut uanda-undang nomor 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar