Sabtu, 23 November 2019

Kompilasi Hukum Islam SMS1


KOMPILASI HUKUM ISLAM
Oleh: Aji Saputro

A.     Latar Belakang Penyusunan Kompilasi Hukum Islam
Latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam didasarkan pada konsideran Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanakan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek Kompilasi Hukum Islam. Ada dua pertimbangan mengapa proyek ini diadakan. Antara lain:
a.       Bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan Mahakamah Agung Republik Indonesia  terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadi hukum positif di Pengadilan Agama;
b.      Guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, singkronisasi, dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, dipandang perlu membentuk suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Proses pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai kaitan yang erat dengan kondisi hukum Islam di Indonesia selama ini. Menurut M.Daud Ali, dalam membicarakan hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegangi/ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional dan merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
Hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Islam pada umumnya hingga saat ini adalah hukum fikih hasil penafsiran pada abad kedua hijriah dan beberapa abad sesudahnya. Kitab-kitab klasik di bidang fikih masih tetap berfungsi dalam memberikan informasi hukum. Kajian pada umumnya banyak dipusatkan pada masalah-masalah ibadat dan a¥w±l al-syakh¡iyyah. Kajian tidak banyak diarahkan pada fikih muamalah. Hal ini  membuat hukum Islam terlihat begitu kaku berhadapan dengan masalah-masalah sekarang ini. Masalah yang dihadapi bukan saja berupa perbuatan struktur sosial, tetapi juga perubahan kebutuhan dalam berbagai bentuknya. Berbagai sikap dalam menghadapi tantangan tersebut telah dilontarkan. Satu pihak hendak berpegang pada tradisi dari penafsiran-penafsiran ulama mujtahid terdahulu, sedang pihak lain menawarkan bahwa berpegang saja kepada penafsiran-penafsiran lama tidak cukup menghadapi perubahan sosial di abad kemajuan ini. Penafsiran-penafsiran tersebut hendaklah diperbaruisesuai dengan situasi dan kondisi masa kini. Untuk itu ijtihad perlu digalakkan.
Kompilasi Hukum Islam ini merupakan keberhasilan besar umat Islam Indonesia pada pemerintahan orde baru. Umat Islam di Indonesia akan mempunyai pedoman fikih yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga peradilan Agama dan sebab-sebab khil±f yang disebabkan oleh masalah fikih dapat diakhiri.[15] Berdasarkan pernyataan ini dapat dikatakan bahwa latar belakang dari diadakannya penyusunnan kompilasi adalah karena adanya kesimpangsiuran putusan dan tajamnya perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum Islam.
Selanjutnya M.Yahya Harahap menambahkan bahwa adanya penonjolan kecenderungan mengutamakan fatwa atau penafsiran ulama dalam menetapkan dan menerapkan hukum menjadi salah satu alasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Dikatakan bahwa para hakim di Peradilan Agama, pada umumnya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai landasan hukum. Semula kitab-kitab tersebut merupakan literatur pengkajian ilmu hukum Islam, para hakim Peradilan Agama telah menjadikannya ‚kitab hukum‛ (perundang-undangan).
Jadi, belum adanya hukum-hukum yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan rujukan mutlak atau hukum Islam yang ada di Indonesia, pada umumnya juga menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam.

B.     Landasan dan kompilasi hukum islam
Landasan  dalam  artian  sebagai  dasar  hukum  keberadaan  Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.      Instruksi  Presiden  Nomor  1  Tahun  1991  pada  tanggal  10  Juni  1991 memerintahkan  Kepada  Menteri  Agama  untuk  menyebarluaskan  Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
2.      Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tanggal 22 Juli 1991 Nomor 154  Tahun  1991  tentang  Pelaksana  Instruksi  Presiden  Republik  Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Kemudian konsideran keputusan ini menyebutkan bahwa :
a.       Instruksi  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  1  Tahun  1991  tanggal  10 Juni 1991 memerintahkan Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi  Hukum  Islam  untuk  digunakan  oleh  Instansi  Pemerintah  dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
b.      Penyebarluasan  Kompilasi  Hukum  Islam  tersebut  perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Hukum Islam, Vol. XV  No. 1 Juni 2015    Eksistensi Kompilasi........Asril  36
c.       Keputusan  Menteri  Agama Republik  Indonesia  tentang  pelaksanaan  Intruksi  Presiden  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.
3.      Surat Edaran Direktur Pembinaan  Badan Peradilan Agama  Islam  Atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tanggal 25 Juli 1991 No.3694/EV/HK.003/AZ/91 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan  Tinggi Agama  dan  Ketua  Pengadilan  Agama  di  seluruh  Indonesia  tentang penyebarluasan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 Sekurang-kurangnya  tiga  hal  yang  dapat  dicatat  dari  Inpres  No.1  Tahun  1991 dan Keputusan Menteri Agama No.154 Tahun 1991, yakni:
a.       Perintah menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak lain daripada kewajiban masyarakat Islam dalam rangka memfungsionalisasikan eksplanasi ajaran Islam sepanjang yang normatif sebagai hukum yang hidup,
b.      Rumusan  hukum  dalam  KHI  berupaya  mengahkhir  persepsi  ganda  dari keberlakuan  hukum  Islam  yang  ditunjuk  oleh  Pasal  2  Ayat  (1)  serta  (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, segi hukum formal di dalam UndangUndang  Nomor  7  Tahun  1989  sebagai  hukum  yang  diberlakukan  secara sempurna.
c.       Menunjukkan  secara  tegas  wilayah  berlaku  pada  instansi  pemerintah  dan masyarakat yang memerlukannya.
C.     Isi Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam terdiri atas tiga buku yaitu;
·        Buku I tentang Perkawinan,
·        Buku II tentang Kewarisan.
·        Buku III tentang Perwakafan.
Secara keseluruhan Kompilasi Hukum Islam terdiri atas 229 pasal dengan distribusi yang berbeda-beda untuk masing-masing buku. Porsi yang terbesar adalah pada buku Hukum perkawinan, yakni mulai pasal 1 sampai pasal 170. Kemudian Hukum Kewarisan yang dimulai dari pasal 171 sampai dengan pasal 193, Wasiat dimulai dari pasal 194 sampai pasal 209 dan Hibah dari pasal 210 sampai pasal 214. kemudian yang paling sedikit Hukum Perwakafan yang dimulai dari pasal 215 sampai dengan pasal 227. ditambah pasal ketentuan peralihan dan ketentuan penutup yang masing-masing satu pasal. Perbedaan ini timbul bukan karena ruang lingkup materi yang berbeda, akan tetapi hanya karena intensif dan terurai atau tidaknya pengaturannya masing-masing yang tergantung pada tingkat penggarapannya. Hukum perkawinan karena sudah digarap sampai pada hal-hal yang detail dan hal yang sedemikian dapat dilakukan mencontoh pada pengaturan yang ada dalam perundang undangan tentang perkawinan. Sebaliknya karena hukum kewarisan tidak pernah digarap demikian, maka ia hanya muncul secara garis besarnya dan dalam jumlah yang cukup terbatas
Selain itu pengaturan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam ini khusunya untuk bidang perkawinan tidak lagi hanya terbatas pada hukum substantif saja yang memang seharusnya menjadi porsi dari Kompilasi akan tetapi sudah cukup banyak memberikan pengaturan tentang masalah prosedural atau yang berkenaan dengan cara tatacara pelaksanaan yang seharusnya termasuk dalam porsi perundang-undangan perkawinan. Sebagiannya telah termuat dalam Undang-undangNo. 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana kemudian dilengkapi dengan berbagai Undang-undang seperti Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang juga memuat beberapa pasal yang berkenaan dengan hukum acara mengenai perceraian. Akibat dimasukannya semua aspek hukum tersebut maka terjadipembengkakan dalam bidang hukum perkawinan sedang dalam hukum lainnya terasa sangat sedikit.
Ditinjau dari materi dan muatan Kompilasi Hukum Islam ini, khususnya mengenai hukum perkawinan dapat dilihat dari banyaknya terjadi duplikasi dengan apa yang diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan/atau Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 mengingat Kompilasi  Hukum Islam ini juga mengatur ketentuan-ketentuan yang bersifat procedural. Namun, kita juga tidak menutup mata banyak hal-hal baru yang kita temukan dalam kompilasi ini.
Dalam pasal 5 disebutkan agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam “harus” dicatat. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur  dalam UU No. 22 Tahun 1946 jo. UU No. 32 Tahun 1954. pasal 6 ayat 1 mengulangi pengertian pencatatan dimaksud dalam artian setiap perkawinan “harus” dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Bilamana kita membaca lebih lanjut isi Kompilasi kata “harus” di sini adalah maknanya “wajib” menurut pengertian hukum Islam. Oleh karena perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah “tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Sebagaimana yang telah diatur mengenai hukum perkawinan dalam buku satu mengenai ketentuan umum, maka pada buku hukum kewarisan juga diuraikan mengenai pengertian pengertian umum. Seperti apa itu hukum kewarisan, siapa yang diamksud dengan ahli waris, pewaris, harta warisan, harta peninggalan, wasiat, hibah dan lain-lain. 
Persoalan agama menjadi sangat esensial sehingga harus ada penegasan bahwa perbedaan agama akan menghilangkan hak waris, namun hal ini tidak kita temukan dalam Kompilasi ini. Sebagaimana halnya pewaris adalah beragama Islam maka ahli waris pun harus beragama Islam juga. Untuk itu pasal 172 menegaskan tentang indikator untuk menyatakan bahwa seorang itu adalah beragama Islam.
Mengenai siapa yang ahli waris pasal 174 menyebutkannya secara singkat yaitu ahli waris karena hubungan darah dan ahli waris karena hubungan perkawinan. Kemudian disebutkan keutamaan dari masing-masing ahli waris bilamana semua ahli waris ada. Sayangnya di sini tidak disebutkan bagaimana pewarisan dari seorang pewaris yang meninggal dunia tanpa meniggalkan ahli waris sama sekali. Hal ini, , memang ada diatur dalam pasal 191 tetapi mengenai pembagian warisannya. Begitu juga mengenai keutamaan yang sifatnya lebih kasuistik di mana satu ahli waris dapat mendinding (hijab) ahli waris lainnya seharusnya juga dimuat secara lebih rinci di sini .
Mengenai buku hukum tentang perwakafan, dalam bab ini isinya jauh lebih sedikit  bilamana dibandingkan dengan dua bab sebelumnya, sehingga tidak banyak hal yang perlu dikomentari dalam bagian ini. Selain itu materi hukum yang termuat dalam bagian ini juga sedikit berbeda dengan materi hukum yang diatur dalam dua buku terdahulu yang disebut sebagai materi hukum yang bersifat peka, maka persoalan mengenai perwakafan adalah termasuk dalam lapangan hukum yang bersifat sedikit agak netral.
D.    Eksistensi  Kompilasi  Hukum  Islam  Dalam  Hierarki  Peraturan  Perundangundangan
Mengenai Landasan  dalam  artian  sebagai  dasar  hukum  keberadaan  Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Sesuai dengan maksud penetapannya Instruksi Presiden tersebut hanyalah mengatur  tentang  soal  “ penyebarluasan”  Kompilasi  Hukum  Islam  yang  telah diterima  oleh  para  ulama  dalam  satu  lokakarya  nasional,  oleh  karenanya  adalah wajar  bilamana  dalam  instruksi  tersebut  tidak  kita  jumpai  adanya  penegasan berkenaan  dengan  kedudukan  dan  fungsi  dari  kompilasi  yang  bersangkutan. Dalam instruksi ini tidak ada penegasan bahwa kompilasi itu merupakan lampiran dari  Instruksi  Presiden  dimaksud  sebagaimana  lazimnya  kita  jumpai  dalam Instruksi yang serupa sehingga ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inpres  yang  bersangkutan.  Dengan  demikian  juga  tidak  ada  penunjukkan  teks resmi dari Kompilasi Hukum Islam yang harus disebarluaskan.
Ketiga  catatan Inpres  No.1  Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No.154 Tahun 1991 diatas bukan  saja  menunjukkan  pentingnya  penyebarluasan  KHI, tetapi justru presentasi hukum perkawinan, kewarisan, dan wakaf dari KHI  menjadi  sebuah  fenomena  sejarah  hukum  terhadap  eksistensi  teori  hukum  yang  menyinggung  hukum  Islam.  Masih  dijumpai  kelompok  masyarakat  Islam  yang  menempatkan hukum Islam yang tertulis  dalam kitab-kitab fiqih sebagai sesuatu  yang  sakral  akibat  kedudukannya  sebagai  bagian  dari  ajaran  Islam.  Ia  bersama  hukum  produk  legislatif  nasional  ikut  serta  dan  mengatur  interaksi  sosial,  tetapi  ditengah kebersamaan demikian, nilai sakral  yang dilekatkan pada hukum Islam  menjadi  hambatan  peletakan  hukum  produk  legislatif  nasional  pada  kedudukan  yang  sederajat  dengannya,  sekalipun  ajaran  Islam  telah  tertransformasi  secara formal  ke  dalamnya. Enam  sumber  utama  yang  dipilih  untuk  penyusunan
Kompilasi Hukum Islam yakni :
a. Hukum  produk  legislatif  nasional  yang  telah  tertuang  dalam perundangundangan   dan  peraturan  lainnya  yang  relevan  seperti  UU  Nomor  22  Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954, UU No.1 Tahun 1974, UU No.7 Tahun 1989, PP No.9 Tahun 1975, PP No.28 Tahun 1977;
b. Produk  yudisial  pengadilan  dalam  lingkungan  Peradilan  Agama, terutama sepanjang  yang mengenai masalah waris dengan dukungan pengalaman tafsir hukum,  mengantisipasi  tuntutan  di  tengah  hubungan  konflik  hukum  Islam dengan hukum adat.
c. Produk  eksplanasi  fungsionalisasi  ajaran  Islam  melalui  kajian  hukum  yang dilakukan Institut Agama Islam Negeri dengan pokok bahasan sesuai dengan distribusinya.
d. Rekaman pendapat hukum 20 orang di Palembang, 16 orang di Bandung, 18orang di Surabaya, 18 orang di Surakarta, 15 orang di Banjarmasin, 19 orang di Ujung Pandang, 20 orang di Mataram.
e. Hasil studi perbandingan di Maroko, Turki dan Mesir,
f. Pendapat  serta  pandangan  yang  hidup  pada  saat   Musyawarah  Alim Ulama Indonesia  yang  diadakan  pada  tanggal  2-6  Februari  1989  di  Jakarta  dengan Peserta dari seluruh Indonesia.
Penggunaan  keenam  sumber  tersebut  dapat  mengungkap  banyak  catatan.  Sumber pertama dipandang belum menjawab permasalahan umat Islam di bidang isinya  sehingga  cenderung  akrab  dengan  kategori  hukum    in  abstracto,  bahkan sumber  kedua  pun  masih  terjangkiti  persepsi  itu,  sekalipun  dapat  dikatakan sebagai  hukum  in  corecto.  Seluruh  instrumen  penggalian  hukum  seperti dikehendaki aktivitas  ijtihadi  dicoba tatkala menelusuri sumber ketiga, keempat, kelima,  dan  keenam.  Kemudian  istimbatul  hukum  melalui  lokakarya  ulama Indonesia  sebagai  instrumen  terakhir  yang  digunakan  dalam  melahirkan Kompilasi Hukum Islam.
Sebelum  Intruksi  Presiden  No.  1  tahun  1991  dikeluarkan  sementara  ada pihak  yang  menghendaki  agar  KHI  ditetapkan  dengan  keputusan  presiden  atau dengan peraturan pemerintah dan ada juga yang secara tidak sadar menghendaki  dengan  undang-undang.  Sebagaimana  diketahui  Undang-Undang,  Peraturan Pemerintah,  atau  Keputusan  Presiden  berfungsi  menetapkan  norma  dan  kaidah hukum  atau  mencabut  atau  menghapuskannya.  Fungsi  tersebut  berlaku  bagi semua  norma  dengan  berbagai  adresat    baik  yang  bersifat  umum  dan  hal  yang diaturnya abstrak ( disingkat umum-abstrak), ataupun umum-kongkret, individual abstrak,  dan  individual  kongkret.    Sebuah  instruksi  memiliki  adresat  (  atau adresat-adresat)  tertentu, oleh karena itu  adresat-nya  bersifat individual. Sebuah instruksi  juga  memuat  hal  yang  disuruh-melakukannya,  dan  tertentu pelaksanaannya/  frekunesinya  (satu  kali,  dua  kali  atau  beberapa  kali).  Jadi  ia bersifat  kongkret.  Singkatnya    norma  hukum  yang  dikandung  sebuah  intruksi selalu  bersifat  individual  konkret.  Di  samping  itu  intruksi  hanya  dapat berlangsung  jika  antara  yang  memberi  intruksi  dan  menerima  instruksi  terdapat hubungan organisasi.
            Menurut  Kajian  ilmu  hukum,  norma  hukum  yang  terkandung  dalam
 instruksi  selalu  bersifat  individual  konkret  artinya  instruksi  itu  hanya  dapat berlangsung  apabila  pemberi  instruksi  dan  penerima  instruksi  itu  terdapat hubungan  organisasi  secara  langsung,  lain  halnya  dengan  undang-undang peraturan  pemerintah,  keputusan  presiden  selalu  bersifat  umum,  mengikat  dan berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara. Dengan demikian Inpres No.  1  tahun  1991  itu  bersifat  individual  konkret  yang  ditujukan  kepada  Mentri Agama  RI  untuk  menyebarluaskan  KHI,  yang  kemudian  ditindak  lanjuti  oleh Mentri Agama No. 154  tahun 1991  yaitu juga mengandung norma hukum  yang bersifat  individual  konkret  yang  ditujukan  kepada  jajaran  Departemen  Agama dibawahnya untuk menyebarluaskan dan menerapkan KHI, karena itu dilihat dari substansi  hukum  Keputusan  Mentri  Agama  diatas  sebenarnya  bukan  keputusan melainkan lebih bersifat instruksi Menteri Agama. Dari  uraian  terhadap  kedudukan  KHI  diatas  maka  di  sini  dapat dikemukakan bahwa:
1.      KHI  ini  merupakan  suatu  produk  fiqih  Indonesia  yang  bernuansa pengembangan  dan  pembaharuan  Hukum  Islam  di  Indonesia  khususnya  di Pengadilan Agama dan ternyata telah banyak mengundang perhatian pemikir Hukum  Islam  di  Indonesia,  sebab  dari  sudut  bentuk  hukumnya  posisi  KHI tidak Nampak pada tata urutan dan hirarki perundang-undangan di Indonesia yang berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari :
a.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
c.         Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d.        Peraturan Pemerintah
e.         Peraturan Presiden
f.          Peraturan Daerah Provinsi.
g.         Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Keberadaan  hukum  terhadap  hirarki  peraturan  perundang-undangan tersebut  telah  ditegaskan  dalam  Pasal  7  ayat  (2)  yang  berbunyi:    Kekuatan hukum  Peraturan  Perundang-undangan  sesuai  dengan  hierarki  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2.      Kompilasi Hukum Islam ini diberlakukan di Pengadilan Agama atas anjuran
Menteri  Agama  yang  melaksanakan  Instruksi  Presiden.  Dari  sini  terlihat bahwa  kekuatan  hukum  Kompilasi  Hukum  Islam  ini  dalam  tatanan  hukum atau  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan  di  Indonesia  sama  sekali  tidak ada, karena secara hirarki hukum yang berlaku di Indonesia Inpres bukanlah suatu  aturan  hukum  yang  mesti  dijalankan,  hanya  saja  ia  merupakan  suatu bentuk    anjuran”  atau  “petunjuk”  dari  kepala  Negara  kepada  pembantunya (Menteri  Agama)  untuk  dilaksanakannya  KHI  ini  di  seluruh  Pengadilan Agama yang ada di Indonesia.
3.      Dilihat dari isinya keputusan Menteri tersebut ternyata sama dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 yaitu mengandung norma hukum yang adresatnya  individual yaitu jajaran Departemen Agama.
4.      Batas kekuatan Kompilasi  Hukum  Islam  ini dalam tatanan hukumIndonesia, boleh dijalankan dan boleh juga tidak oleh hakim yang berada di Pengadilan Agama,  tapi  hal  ini  jika  dilihat  dari  kacamata  yuridis-formal legalistik, sedangkan jika dilihat dari kacamata yuridis nonformal maka kehadiran KHI ini  dengan  melihat  kepada  proses  kelahiran  KHI  merupakan  hukum-hukum yang hidup ditengah masyarakat muslim di Indonesia, yang dibukukan dalam bentuk “ kompilasi”.
5.      Menurut  Bagir  Manan  mantan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia berpendapat bahwa “ Instruksi Presiden” tidak tergolong peraturan perundang undangan. Instruksi Presiden berisi ketentuan konkrit yang harus dilaksanakan atau tidak dilakukan pejabat administrasi negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Komplikasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo,1992
Asril. 2015. Eksistensi kompilasi hukum islam menurut uanda-undang nomor 12
tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 28-45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar