MAKALAH
“
PENAFSIRAN HUKUM ”
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah ILMU HUKUM
Dosen
Pengampu : Aina Sufya Fuaida, M.H.
Disusun
oleh :
1. Ibnu Malik (33010190135)
2. Aprilia Safitri (33010190136)
JURUSAN
PENDIDIKAN HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Alloh SWT,yang telah melimpahkan rahmat,taufiq,dan hidayahny-Nya,yang selalu
mendengarkan segala permintaan kami dan yang telah memberikan ptunjuk besar
pada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul ”PENAFSIRAN
HUKUM” .
Sholawat serta
salam selalu tercurah limpahakan kepada beliau Nabi besar Muhammad SAW,yang
telah membawa petunjuk kebenaran seluruh umat manusia yaitu ad-Din Al-islam
yang kita harapkan syafa’atnya didunia
dan akhirat.
Makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik berkat dukungan,Motivasi ,petunjuk dan bimbingan dari
berbagai motivator.Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kendatipun
demikian, penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari
kesempurnaan .Oleh karena itu ,saran dan kritik yang konstruktif dapat dapat
mendatangkan manfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya baik di
dunia dan akhirat.Amiin.
Salatiga. 01 September 2019
Penulis
PENDAHULUAN
Untuk menjamin
kepastian hukum harus ada kodifikasi ,yaitu usaha untuk membukukan
peraturan-peraturan yang tertulis yang masih berserak-serak ke dalam suatu buku secara sistematis.Maksud utamanya adalah
untuk meniadakan hukum berada di luar kitab Undang Undang dengan tujuan untuk
agar dapat kepastian hukum sebanyak
banyakNya dalam masyarakat.
Dengan tidak
sempurnanya kodifikasi hukum tersebut maka tidak jarang hakim melakukan penemuan nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan masyarakat.Disamping
itu ,hakim juga melakukan penafsiran-penafsiran Hukum dalam menyelesaikan suatu
perkara yang di hadapinya,khususnya dalam hal yang ketentuan undang-undang yang
sudah ketinggalan zaman dan ketentuan undang-undang yang memakai istilah-istilah
yang tidak jelas atau yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Dengan demikian
maka terdapat keluwesan-keluwesan hukum (rechtsleningheid) sehingga kodifikasi
hukum dapat mengikuti perkembangan zaman .Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
harus berusaha member suatu keputusan yang seadil-adilnya,tentunya dengan
dengan mengigat ketentuan hukum tertulis maupun tidak tertulis serta
nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat dan akhirnya pendapat hakim itu
sendiri ikut menentukan .untuk itu hakim di beri kewenangan untuk melakukan
penafsiran –penafsiran hukum.
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL..…………………………………………………i
KATA PENGANTAR…………..……………………………………....ii
PENDAHULUAN ………………………..…………………………....iii
DAFTAR ISI…………………………………………....………………iV
BAB I PEMBAHASAN
A.Pengertian
Penafsiran hukum………………………………………………….….1
B.Macam-macam
Cara penafsiran…………………………………………………...1
C.Macam-macam
metode penafsiran………………………………………………..2
BAB II
PENERAPAN METODE PENAFSIRAN………………………...6
BAB III
KESIMPULAN……………………………………………………...7
DAFTAR PUSTAKA…...……………………………………..…...8
BAB
1
PEMBAHASAN
A.
pengetian
penafsiran hukum
Penafsiran hukum adalah mencari dan
menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang
sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
B.
Macam-macam
cara penafsiran hukum
1.
Dalam
pengertian subyektif dan obyektif.
Dalam pengertian
subyektif ,apabila ditafsirkan seperti yang di kehendaki oleh pembuat
undang-undang.Dalam pengertian obyektif,apabila penafsiran lepas dari pada
pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
2.
Dalam
pengertian sempit dan luas.
Dalam pengertian
sempit(restriktif),yakni apabila dalil yang ditafsirkan di beri pengertian yang
sangat di batasi misalnya;Mata uang (pasal 1756 KUH Perdata)pengertian hanya
uang logam saja dan barang di artikan benda yang dapat dilihat dan di raba
saja.dalam pengertian luas (ekstensif),ialah apabila dalilyang di tafsirkan di
beri pengertian seluas-luasnya.Misalnya: Pasal 1756Perdata alinea ke-2 KUH
Perdata tentang mata uang juga diartikan uang kertas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
1.
Otentik,Ialah
penafsiran yang seperti diberikan oleh pembuat undang-undang seperti yang di lampirkan
pada undang-undang sebagai penjelas.Penafsiran ini mengikat umum.
2.
Doktrinair,Ialah
penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil-hasil karya karya para
ahli.hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya memiliki nilai teoretis.
3.
Hakim,Penafsiran
yang bersumber pada hakim(peradilan)hanya mengikat pihak-pihak yang
bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu(pasal 1917 ayat (1) KUH
Perdata.
C.
Macam-Macam
metode Penafsiran
Supaya dapat mencapai kehendak dan maksud pembuat undang-undang
serta dapat menjalankan undang-undang
sesuai dengan kenyataan sosial maka hakim dapat menggunakan beberapa cara penafsiran
(interpretative methoden) antara lain sebagai barikut:
1.
Penafsiran
secara tata bahasa (Grammatikal)
Penafsiran secara tata
bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan
(istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik tolak pada arti
perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam kalimat kalimat yang
yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim wajib mencari arti
kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang umum,oleh karena
itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara ahli bahasa.
Contohnya: Suatu
peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya di
suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksud
dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan hanyalah
kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini sering
penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum dapat
memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam undang-undang
tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang bersangkutan
dengan peraturan yang lain.
2.
Penafsiran
Sistematis
Penafsiran sistematis
adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal
yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada
perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan,sehingga
kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya dalam peraturan perundang-undangan
perkawinan yang mengandung azaz monogamy sebagai mana di atur dalam pasal 27
KUH perdata menjadi dasar bagi pasal 34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH
Pidana.
3.
Penafsiran
Historis
Penafsiran historis
adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu
undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam:
a.
Sejarah
hukumnya,Yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum
tersebut.Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan
,laporan-laporan perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan
komisi DPR yang bersangkutan.
b.
Sejarah
undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu
membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan
uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
4.
Penafsiran
Sosiologis(Teleologis)
Pada hakikatnya suatu
penafsiran UU yang di mulai dengan cara
gramatikal selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak
demikian maka tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang
benar-benar sesuai dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan
demikian penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan
masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang
berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim
harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat
sekarang.
5.
Penafsiran
Autentik(resmi)
Penafsiran auyentik
adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.Misalnya:Pada
pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit
,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu selama 24 jam dan yang di maksud dengan
bulan adalah waktu selama 30 hari.
6.
Penafsiran
Nasional
Penafsiran nassional
adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan sistem hukum yang berlaku
.Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak
milik sistem hukum Indonesi.
7.
Penafsiran
Analogis
Penafsiran analogis
artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat
(kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya ,sehingga sesuatu
peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu dianggap sesuai dengan
bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran listrik dianggap sama
saja dengan mengambil aliran listrik.
8.
Penafsiran
ekstensif
Penafsiran ekstensif
adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memperluas arti kata-kata
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sehingga suatu peristiwa dapat
dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’ termasuk juga atau di samakan
dengan “benda’.
9.
Penafsiran Restriktif
Penafsiran restriktif
adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara membatasi atau mempersempit
arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada
kerugian materil saja sedangkan kerugian
immateriilnya termasuk didalam nya.
10.
Penafsiran
a contrario(menurut peringkaran)
Penafsirn contrario
adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memberikan
perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi dan peristiwa
yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan perlawanan
pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu
tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di luar ketentuan
undang-undang tersebut.
Contoh: Pasal 34 KUH
Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di benarkan menikah lagi sebelim
lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian dari suami pertama.Berdasarkan
penafsiran a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku
bagi seorang laki-laki.Karena bagi seorang laki-laki tidak perlu menunggiu
tenggang waktu tersebut untuk melakukan perkawinan lagi setelah putusnya
perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam pasal 34 KUH Perdat tersebut
adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan mengenai kedudukan
anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang mengandung setelah
perkawinannya putusatau bercerai.jika
anak itu dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu
sebelum lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan
undang-undang kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.
BAB
II
CARA
PENERAPAN METODE PENAFSIRAN
Pembuat
undang-undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang harus di jadikan
pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang.Oleh karena itu hakim bebas
dalam melakukan penafsiran.
Dalam
melaksanakan penafsiran pertama-tama selalu dilakukan penafsira
gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan perundang-undangan harus mangerti terlebih
dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan
oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran
historis dan sosiologis.
Sedapat mungkin
semua metode penafsiran semua dilakukan ,agar didapat makna-makna yang
tepat.Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna yang sama,maka wajib
di ambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya,karena
memang keadilan itulah yang di jadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu
mewujudkan undang-undang yang
bersangkutan .
BAB
III
KESIMPULAN
Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas
dalil dalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki
serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Macam-macam cara penafsiran hukum:
a.
Penafsiran
Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
b.
Penafsiran
Dalam pengertian sempit dan luas.
Berdasarkan
sumbernya penafsiran Bersifat:
a.
Otentik
b.
Doktrinair
atau Ilmiah
c.
Hakim
Macam-macam metode penafsiran :
1.
|
Penafsiran
secara tata bahasa (Grammatikal)
|
6.
|
Penafsiran
Nasional
|
2.
|
Penafsiran
Sistematis
|
7.
|
Penafsiran
Analogis
|
3.
|
Penafsiran
Historis
|
8.
|
Penafsiran
ekstensif
|
4.
|
Penafsiran
Sosiologis(Teleologis)
|
9.
|
Penafsiran Restriktif
|
5.
|
Penafsiran
Autentik(resmi)
|
10.
|
Penafsiran a contrario (menurut peringkaran)
|
Cara penerapan metode penafsiran
pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya
untuk memahami teks peraturan
perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti
kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan
dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang
itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.
DAFTAR
PUSTAKA
Farkhani. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Salatiga: Stain
Salatiga Press.
Kanzil, CST. 1990. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum indonesia.
Jakarta :Pradnya Paramita.
Soeroso, R. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali
Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar